- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ibnu Naufal bin Aris Hamzah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Novita Wahyuningsih binti Johan Wahyudi) di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
- Menetapkan Termohonsebagai pemegang hak hadhanah (hak asuh) anak Pemohon dan Termohon, yang bernama Khabibbin Ibnu Naufal(laki-laki), lahir di Pontianak, pada Tanggal 10 Nopember 2020:
- Mewajibkan Termohon untuk memberi akses (tempat, ruang dan waktu) kepada Pemohon untuk bertemu, berkumpul dan sewaktu-waktu membawa untuk mecurahkan kasih sayang kepada anak tersebut;
- Menolak permohonan Pemohon selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi sebagian;
- Menetapkan hak Penggugat Rekonpensi yang menjadi kewajiban Tergugat Rekonpensi sebagai akibat perceraian adalah :
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar nafkah madhiyah, nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana amar angka 2 di atas kepada Penggugat Rekonpensi sebelum pengucapan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
- Menetapkan nafkah anak Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi yang bernama Khabib bin Ibnu Naufal(laki-laki), lahir di Pontianak, pada Tanggal 10 Nopember 2020, menjadi tanggungan Tergugat Rekonpensi minimal sejumlah Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulandi luar biaya pendidikan dan kesehatan ditambah kenaikan 10 % setiap tahunnya untuk mengimbangi laju inflasi sampai anak tersebut dewasa atau mandiri;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan nafkah anak sebagaimana amar angka 4 di atas kepada Penggugat Rekonpensi terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut dewasa dan mandiri;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi selebihnya;
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 1549/Pdt.G/2021/PA.Bpp |
|
Nomor | 1549/Pdt.G/2021/PA.Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Aisyah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Abdul Manafbr Hakim Anggota H. Akh. Fauzie |
Panitera | Panitera Pengganti: Zakiah Darajah Muis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konpensi Dalam Rekonpensi 2.1. Nafkah madhiyah selama 3 (tiga) bulan sejumlah Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah); 2.3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); Dalam Konpensi dan rekonpensi Membebankan biaya perkara kepada PemohonKonpensi/Tergugat Rekonpensisejumlah Rp.419.000,- (empat ratus sembilan belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1549/Pdt.G/2021/PA.Bpp
Statistik1420