- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk menikah lagi dengan seorang perempuan yang bernama Nida Siti Hamdiyah binti Pathudin sebagai isteri kedua;
- Menetapkan bahwa Harta bersama Pemohon dan Termohon sebagi berikut :
- HARTA BERGERAK
- 1 Yunit mobil EXPANDER tahun 2020 dengan Nomor Polisi : Z 1895 NT
- 1 Yunit mobil Avanza tahun 2011 dengan Nomor Polisi : Z 1769 NN
- Sebidang tanah darat terletak di Blok Pancabakti Rt.003 Rw.003 Desa Cintabodas seluas, 1 H dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah darat terletak di Blok Logoksalam Rt.002 Rw.003 Desa Cintabodas seluas 125 bata dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah darat terletak di Blok Cintabodas Rt.002 Rw.003 Desa Cintabodas seluas 100 bata dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah darat terletak di Blok Cimahi Rt.002 Rw.005 Desa Cintabodas seluas 1 H dengan Batas-batas sebagai berikut :
- Sebidang tanah darat terletak di Blok Cimahi Rt.002 Rw.005 Desa Cintabodas seluas 250 bata dengan Batas-batas sebagai berikut :
- 1 (satu) Unit Rumah Permanen terletak di Kp.Cimahi Rt.002 Rw.005 Desa Cintabodas dengan Ukuran 12,5X13 ; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 330.000,- ( tiga ratus tiga puluh ribu rupiah )
Putusan PA TASIKMALAYA Nomor 4430/Pdt.G/2021/PA.Tsm |
|
Nomor | 4430/Pdt.G/2021/PA.Tsm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Izin Poligami |
Kata Kunci | Izin Poligami |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TASIKMALAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Usman Parid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Sanusi, Br Hakim Anggota H. Darul Palah |
Panitera | Panitera Pengganti: Oleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I II HARTA TIDAK BERGERAK BERUPA TANAH Sebelah Utara: pemakaman umum (TPU) Sebelah Timur: Jalan Desa Sebelas Selatan: Tanah milik Adat Bapak Udir Sebelah Barat: Tanah milik Adat Bapak Engkus Sebelah Utara: Tanah milik Adat Bapak Kamaludin-Daryan Sebelah Timur: Tanah milik Adat Bapak Ikin Sebelas Selatan: Tanah milik Adat Bapak Yoyo Sebelah Barat: Jalan Raya Sebelah Utara: Tanah milik Adat Isar Sebelah Timur: Tanah milik Adat Eman Sebelas Selatan: Tanah milik Adat Odin Sebelah Barat: Tanah milik Adat Olih Sebelah Utara: Tanah milik Adat Rian Sutarsa Sebelah Timur: Pemakaman Umum (TPU) Sebelas Selatan: Tanah milik Adat Sali Sebelah Barat: Tanah milik Adat Ujat Sebelah Utara: Jalan Lingkungan Desa Sebelah Timur: Tanah milik Adat Ujat Sebelas Selatan : Tanah milik Adat H.Ahyudin Sebelah Barat: Tanah milik Adat Ujat |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 4430/Pdt.G/2021/PA.Tsm
Statistik860