- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI TANJUNG DAN DARI TERDAKWA TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG NOMOR 208/PID.SUS/2021/PN TJG, TANGGAL 28 OKTOBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT DENGAN MEMPERBAIKI KWALIFIKASI TINDAK PIDANANYA DAN MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN, SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA SUYATNO ALIAS YATNO BIN SARMO ALM TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA TERSEBUT DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH) SUBSIDIAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENYATAKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tanjung dan dari Terdakwa tersebut;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor 208/Pid.Sus/2021/PN Tjg, tanggal 28 Oktober 2021, yang dimohonkan banding tersebut dengan memperbaiki kwalifikasi tindak pidananya dan mengenai pidana yang dijatuhkan, sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menyatakan Terdakwa SUYATNO Alias YATNO bin SARMO Alm telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 239/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 239/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Unggul Ahmadi |
Hakim Anggota | Viktor Pakpahan, Msi.brboedi Soesanto |
Panitera | Syafruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG DIDALAM NYA BERISI 2 (DUA) PAKET PLASTIK KLIP YANG BERISI SERBUK KRISTAL WARNA BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU SABU DENGAN BERAT BERSIH MASING-MASING 0,04 GRAM, DAN 0,04 GRAM DENGAN TOTAL BERAT BERSIH 0,08 GRAM; - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG DIDALAM NYA BERISI 5 (LIMA) PAKET PLASTIK KLIP YANG BERISI SERBUK KRISTAL WARNA BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU SABU DENGAN BERAT BERSIH MASING-MASING 0,01 GRAM, 0,02, GRAM, 0,01 GRAM, 0,01 GRAM DAN 0,01 GRAM DENGAN TOTAL BERAT BERSIH 0,06 GRAM; - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG DIDALAM NYA BERISI 4 (EMPAT) PAKET PLASTIK KLIP YANG BERISI SERBUK KRISTAL WARNA BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU SABU DENGAN BERAT BERSIH MASING-MASING 0,07 GRAM, 0,11 GRAM, 0,09 GRAM, DAN 0,09 GRAM DENGAN TOTAL BERAT BERSIH 0,99 GRAM; - 1 (SATU) BUNGKUS PLASTIK KLIP YANG BERISI SERBUK KRISTAL WARNA BENING YANG DIDUGA NARKOTIKA GOLONGAN I JENIS SABU SABU DENGAN BERAT BERSIH 0,8 GRAM; - 1 (SATU) PACK PLASTIK KLIP; - 1 (SATU) LEMBAR STRUK PEMBAYARAN SETOR TUNAI BRILINK; - 1 (SATU) BUAH SCOP TERBUAT DARI SENDOK PLASTIC WARNA PUTIH; - 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN WARNA SILVER; - 1 (SATU) BUNGKUS ROKOK GUDANG GARAM SIGNATURE WARNA BIRU; - 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK VIVO WARNA BIRU; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; - UANG SEBESAR RP200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH); DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5000 ,- (LIMA RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi 2 (dua) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan berat bersih masing-masing 0,04 gram, dan 0,04 gram dengan total berat bersih 0,08 gram; - 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi 5 (lima) paket plastik klip yang berisi serbuk Kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan berat bersih masing-masing 0,01 gram, 0,02, gram, 0,01 gram, 0,01 gram dan 0,01 gram dengan total berat bersih 0,06 gram; - 1 (satu) bungkus plastik klip yang didalam nya berisi 4 (empat) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan berat bersih masing-masing 0,07 gram, 0,11 gram, 0,09 gram, dan 0,09 gram dengan total berat bersih 0,99 gram; - 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu sabu dengan berat bersih 0,8 gram; - 1 (satu) pack plastik klip; - 1 (satu) lembar struk pembayaran setor tunai Brilink; - 1 (satu) buah scop terbuat dari sendok plastic warna putih; - 1 (satu) buah timbangan warna silver; - 1 (satu) bungkus rokok Gudang Garam Signature warna biru; - 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5000 ,- (lima ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 239/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik1130