- MENOLAK PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ROKAN HILIR TANGGAL 11 NOVEMBER 2021 NOMOR 374/PID.B/2021/PN RHL, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT;
- MENYATAKAN TERDAKWA TALINAMA TELAUMBANUA ALIAS UCOK NIAS BIN ALM. SAROMBEWE TELAUMBANUA TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 7 (TUJUH) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUAH LINGGIS;
- 1 (SATU) BUAH SEBO WARNA HITAM;
- 1 (SATU) BUAH TAS LAPTOP WARNA HITAM;
- 3 (TIGA) BUAH OBENG;
- 1 (SATU) BUAH PAHAT;
- 1 (SATU) BUAH BESI JARI-JARI;
- 1 (SATU) BUAH KUNCI Y;
- 1 (SATU) BUAH PISAU;
- 1 (SATU) UNIT HP MERK NOKIA WARNA BIRU LANGIT;
- 1 (SATU) HELAI JAKET WARNA BIRU LANGIT;
- 1 (SATU) HELAI BAJU KAUS WARNA HITAM LIRIS HIJAU
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menolak permintaan banding dari Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 11 November 2021 Nomor 374/Pid.B/2021/PN Rhl, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut;
- Menyatakan terdakwa TALINAMA TELAUMBANUA Alias UCOK NIAS Bin Alm. SAROMBEWE TELAUMBANUA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah linggis;
- 1 (satu) buah sebo warna hitam;
- 1 (satu) buah tas laptop warna hitam;
- 3 (tiga) buah obeng;
- 1 (satu) buah pahat;
- 1 (satu) buah besi jari-jari;
- 1 (satu) buah kunci Y;
- 1 (satu) buah pisau;
- 1 (satu) unit HP merk Nokia warna biru langit;
- 1 (satu) helai jaket warna biru langit;
- 1 (satu) helai baju kaus warna hitam liris hijau
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PT PEKANBARU Nomor 639/PID.B/2021/PT PBR |
|
Nomor | 639/PID.B/2021/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eris Sudjarwanto |
Hakim Anggota | Lince Anna Purba, Brjon Effreddi |
Panitera | Ukurken Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 639/PID.B/2021/PT PBR
Statistik720