Putusan PTTUN MEDAN Nomor 259/B/2021/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 259/B/2021/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | A.syaifullah |
Hakim Anggota | Guruh Jaya Saputra, Mhbrjamres Saraan |
Panitera | Hj Risma Nelly |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | ----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/PEMBANDING; - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR : 24/G/2021/PTUN.MDN TANGGAL 25 OKTOBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING ; - MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
----------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------- - Menerima Permohonan Banding Penggugat/Pembanding; - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 24/G/2021/PTUN.MDN tanggal 25 Oktober 2021, yang dimohonkan banding ; - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan, yang untuk Pengadilan Tingkat Banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 259/B/2021/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 259/B/2021/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 286 K/TUN/2022
Banding : 259/B/2021/PT.TUN.MDN
Pertama : 24/G/2021/PTUN.MDN
Statistik1063