- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GUNUNG SITOLI NOMOR 122/PID.B/2021/PN GST TANGGAL 28 OKTOBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI BERAT RINGANNYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEDANGKAN UNTUK SELEBIHNYA DAPAT DIKUATKAN, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN PARA TERDAKWA 1. BERKAT IMAN JAYA ZEBUA ALIAS AMA ALBER, TERDAKWA 2. FERDINUS BATE'E ALIAS FERDIN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TURUT SERTA MELAKUKAN PEMBUNUHAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- SEBILAH PISAU TERBUAT DARI BESI BERWARNA KUNING KEEMASAN YANG MEMILIKI PANJANG KESELURUHAN SEKITAR 13 (TIGA BELAS) CENTIMETER;
- 1 (SATU) BUAH KAOS DENGAN GAMBAR PASLON WALIKOTA GUNUNGSITOLI (LASO) BERWARNA MERAH PUTIH;
- 1 (SATU) BUAH CELANA PENDEK WARNA ABU-ABU DENGAN GARIS 3 BERWARNA KUNING MERAH HIJAU;
- 1 (SATU) BUAH CELANA DALAM BERWARNA HITAM;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum ;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sitoli Nomor 122/Pid.B/2021/PN Gst tanggal 28 Oktober 2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sedangkan untuk selebihnya dapat dikuatkan, sehingga amar putusan selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan para Terdakwa 1. Berkat Iman Jaya Zebua Alias Ama Alber, Terdakwa 2. Ferdinus Bate'e Alias Ferdin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Turut Serta melakukan pembunuhan ? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Sebilah pisau terbuat dari besi berwarna kuning keemasan yang memiliki panjang keseluruhan sekitar 13 (tiga belas) centimeter;
- 1 (satu) buah kaos dengan gambar paslon walikota Gunungsitoli (LASO) berwarna merah putih;
- 1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu dengan garis 3 berwarna kuning merah hijau;
- 1 (satu) buah celana dalam berwarna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 1899/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1899/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Parlindungan Sinaga |
Hakim Anggota | Zainal Abidin Hasibuan, Brmade Sutrisna |
Panitera | Jontor Sihombing |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1899/Pid/2021/PT MDN
Statistik450