- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT ;
- MENGUBAH/MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURAKARTA TANGGAL 10 NOVEMBER 2021 NOMOR 276/PID.SUS/2021/PN SKT YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PIDANA PENGGANTI DENDA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA HARI PRASETYO BIN WAGIMAN TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MENELANTARKAN ISTRINYA.
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA TERSEBUT DIATAS OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA DENDA SEBESAR RP10.000.000,00 (SEPULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA PIDANA DENDA TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN.
- MEMERINTAHKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) BUKU NIKAH ISTRI NOMOR: 1155/18/XII/2011 DIKELUARKAN DI SURAKARTA TANGGAL 28 DESEMBER 2011 OLEH KUA BANJARSARI KOTA SURAKARTA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI TITIN.
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
- Mengubah/memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Surakarta tanggal 10 November 2021 Nomor 276/Pid.Sus/2021/PN Skt yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana pengganti denda sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Hari Prasetyo Bin Wagiman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menelantarkan istrinya?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buku nikah istri Nomor: 1155/18/XII/2011 dikeluarkan di Surakarta tanggal 28 Desember 2011 oleh KUA Banjarsari Kota Surakarta dikembalikan kepada saksi TITIN.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp. 2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 652/Pid.Sus/2021/PT SMG |
|
Nomor | 652/Pid.Sus/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | Kekerasan Dalam Rumah Tangga |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subaryanto |
Hakim Anggota | Sunardi, Brwurianto |
Panitera | Nur Syaeful Mukmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : |
Catatan Amar |
MENGADILI : |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 652/Pid.Sus/2021/PT SMG
Statistik1530