- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk membetulkan penulisan nama orang tua pada Akte kelahiran dan Ijazah anak Pemohon yakni :
- Pada Kutipan Akta kelahiran anak Pemohon, yang semula tertulis di Bangkalan, pada tanggal 16 Februari 2005, telah lahir FADILATUS SILMI anak ketiga perempuan, dari Ayah MAHMUDI EFENDI dan Ibu EMMI NURIL FITRIA diganti menjadi di Bangkalan, pada tanggal 16 Februari 2005, telah lahir FADILATUS SILMI anak ketiga perempuan, dari Ayah MACHMUDI EFENDI dan Ibu EMMI NURIL FITRIA AGUSTIN ;
- Pada Ijazah Sekolah Dasar Tahun Pelajaran 2017/2018, Nomor : DN-05 Dd/06 2915143 dan Ijazah Sekolah Menengah Pertama tahun pelajaran 2020/2021, Nomor : DN-05/D-SMP/K13/1574837 yang semula nama Orang tua tertulis MAHMUDI EFENDI diganti menjadi MACHMUDI EFENDI ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan membatalkan dan menarik Akta Kelahiran yang terbit tanggal 3 Agustus 2005, No.3040/IST/2005 ;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangkalan menerbitkan kembali Akta Kelahiran atas nama FADILATUS SILMI, lahir di Bangkalan pada tanggal 16 Februari 2005, anak ketiga perempuan, dari Ayah MACHMUDI EFENDI dan Ibu EMMI NURIL FITRIA AGUSTIN ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk menyampaikan penetapan ini kepada Kepala Sekolah Dasar Negeri Pejagan 3 Bangkalan dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Bangkalan untuk diberi Surat Keterangan dan /atau dalam bentuk lain tentang pembetulan penulisan nama Orang tua pada Ijazah anak Pemohon ;
Putusan PN BANGKALAN Nomor 252/Pdt.P/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 252/Pdt.P/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Vilaningrum Wibawani |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Vilaningrum Wibawani |
Panitera | Panitera Pengganti: Chandra Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N E T A P K A N : Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Pemohon sebesar Rp. 120.000,- (Seratus dua puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 252/Pdt.P/2021/PN Bkl
Statistik840