- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANJARBARU NOMOR 284/PID.SUS/2021/PN BJB, TANGGAL 16 NOVEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT SEPANJANG MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN, SERTA MENGUATKAN PUTUSAN SELEBIHNYA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA HENDRA EKO ARIYANTO ALS. HENDRA BIN WIDODO DWI ATMAJI ALM. TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DAKWAAN KETIGA PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA : 2 (DUA) TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) LEMBAR PLASTIC KLIP YANG DIDALAMNYA TERDAPAT NARKOTIKA JENIS SABU-SABU DENGAN BERAT KOTOR 0,27 GRAM DAN BERAT BERSIH 0.09 GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK BERTULISKAN BOSSINI;
- 2 (DUA) BATANG PIPET TERBUAT DARI KACA YANG DIDALAMNYA TERDDAPAT SISA NARKOTIKA JENIS SABU-SABU;
- 1 (SATU) BUAH BONG TERBUAT DARI BOTOL PLASTIC BERTULISKAN ZAM-ZAM WATER MAKKAH YANG DIATASNYA TERDAPAT 1 (SATU) BATANG SEDOTANPLASTIK WARNA PUTIH;
- 4 (EMPAT) LEMBAR KERTAS TISSUE WARNA PUTIH;
- 3 (TIGA) BUAH KOREK API GAS;
- 1 (SATU) BUAH MAINAN SEPEDA MOTOR PLASTIKWARNA MERAH, KUNING DAN BIRU;1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK SAMSUNG WARNA HITAM DAN ABU;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 2.500.- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum ;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 284/Pid.Sus/2021/PN Bjb, tanggal 16 November 2021 yang dimohonkan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan, serta menguatkan putusan selebihnya sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Hendra Eko Ariyanto Als. Hendra Bin Widodo Dwi Atmaji Alm. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar plastic klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,27 gram dan berat bersih 0.09 gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok bertuliskan BOSSINI;
- 2 (dua) batang pipet terbuat dari kaca yang didalamnya terddapat sisa narkotika jenis sabu-sabu;
- 1 (satu) buah bong terbuat dari botol plastic bertuliskan ZAM-ZAM WATER MAKKAH yang diatasnya terdapat 1 (satu) batang sedotanplastik warna putih;
- 4 (empat) lembar kertas tissue warna putih;
- 3 (tiga) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah mainan sepeda motor plastikwarna merah, kuning dan biru;1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG warna hitam dan abu;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 2.500.- (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 241/PID.SUS/2021/PT BJM |
|
Nomor | 241/PID.SUS/2021/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Risti Indrijani |
Hakim Anggota | Suko Triyono, Brjohny Aswar |
Panitera | Gt. Erwina Darmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIRAMPAS UNTUK NEGARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2235 K/Pid.Sus/2022
Banding : 241/PID.SUS/2021/PT BJM
Statistik1470