- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa:
- .3. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 20.000.000 ( dua puluh juta rupiah);
- Menyatakan Harta Bersama antara Penggugat dan Tergugat, dan masing-masing berhak mendapatkan (setengah) bagian atas harta-harta berupa:
- 1 ( satu) unit Kulkas dua pintu merk LG;
- 1 ( satu) unit dispenser merk Royal ;
- 1 ( satu) unit televisi merk Samsung 45 Inchi;
- 1 ( satu) buah gallon air mineral;
- Seperangkat alat-alat dapur (Kuali, Piring, Sendok, Garpu dan Rice cooker) ;
- 1 ( satu) buah tempat tidur ;
- 8 (delapan) buah Shower merk Grohe;
- 8 (delapan) buah wastafel merk Grohe;
- 4 (empat) buah Klosetmerk Grohe;
- 8 (delapan) buah kunci merk Paloma;
- 2 (dua) kardus lampu merk Philips;
- 2 (dua) buah koper merk American Tourister besar dan kecil;
- 1 ( satu) buah Subwoofer merk Jamo;
- 2 (dua) buah jam tangan merk Jaguar dan Aigner;
- 2 ( dua) buah jam tangan merk Omega ;
- 1 ( satu) buah lemari merk Cellini;
- 1 ( satu) buah Loud Speaker merk B & W ;
- 4 (empat) buah farpum merk Hugo;
- 1 ( satu) buah kompor merk Bosch;
- 8 (delapan) buah cat Dulux isi 20 Liter
- 4 (empat) pasang sepatu Merk Bocoroco, Adidas, Puma, Bruno Magli;
- Beberapa pasang pakaian;
- Memerintahkan agar harta bersama pada diktum angka Nomor 5 tersebut dibagi dua, separuh bagian untuk Penggugat dan separuh bagian selebihnya untuk Tergugat. Bila harta bersama tersebut tidak dapat dibagi secara natura maka harta tersebut dijual/dilelang dan hasilnya dibagi dua, separuh untuk Penggugat dan separuhnya lagi untuk Tergugat;
- Menyatakan menolak gugatan Penggugat tentang 1 unit Apartemen Gading Nias Residence Unit E/06/EK Kelapa Gading Jakarta Utara;
- Menyatakan tidak dapat diterima, (niet ontvankelijke verklaard) gugatan Penggugat tentang tanah di Ketapang Provinsi Kalimantan Barat ;
- Menyatakan tidak dapat diterima, (niet ontvankelijke verklaard gugatan Tergugat tentang hutang bersama Tergugat dan Penggugat ;
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3413/Pdt.G/2021/PA.JT |
|
Nomor | 3413/Pdt.G/2021/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Anwar Saleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Moh. Faizin, Br Hakim Anggota Dra. Siarah |
Panitera | Panitera Pengganti Nengceu Siti Rohimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Razky Syah bin Syahruddin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Nora Ricca Novalino binti Novalino R) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur ; DALAM REKONVENSI 2.1. Nafkah madliyah (lampau) sejumlah Rp 33.000.000,-( tiga puluh tiga juta rupiah); 2.2. Nafkah iddah sejumlah Rp 9.000.000 ( sembilan juta rupiah); 3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembayaran berupa nafkah madliyah (lampau), nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut pada diktum angka 2 (dua) di atas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan; 4. Menyatakan tidak dapat diterima, (niet ontvankelijke verklaard) gugatan tentang pemberian setengah gaji Tergugat kepada Penggugat hingga Penggugat menikah kembali; 5.1. 1 ( satu) unit Mobil Merek Ford Fiesta No. Pol B 1853 TRT warna Panthom Purple ; 5.2. Barang-barang rumah tangga , berupa: 10. Menyatakan tuntutan Tergugat tidak dapat diterima, (niet ontvankelijke verklaard) untuk mengembalikan surat-surat penting dan berharga dan barang-barang milik pribadi Tergugat yang diambil Penggugat; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 445.000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3413/Pdt.G/2021/PA.JT
Statistik3618