- Mengabulkan gugatan rekonvensi Penggugat sebagian;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat :
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 3652/Pdt.G/2021/PA.JT |
|
Nomor | 3652/Pdt.G/2021/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Anwar Saleh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dra. Siarah, Hakim Anggota H. Moh. Faizin |
Panitera | Panitera Pengganti Nengceu Siti Rohimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon ; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Jaka Permana bin Koerhiyat,) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Siti Fachroziah binti H. Abdul Karim Rafi?i) di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Timur ; Dalam Rekonvensi 2.1. Nafkah iddah sejumlah Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ); 2.2. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp 26.600.000,-( dua puluh enam juta enam ratus ribu rupiah ); 3. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan pembayaran berupa nafkah iddah dan mut?ah sebagaimana tersebut pada diktum angka 2.1. dan 2.2 diatas sesaat sebelum ikrar talak diucapkan ; 4. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) tentang : 4.1. Nafkah lampau ( madliyah ) Penggugat ; 4.2. Tanah dan bangunan yang beralamat Jl. Otista III Blok C No. 6 RT. 002 RW. 004 Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur untuk ditetapkan menjadi hak milik Penggugat/Hazimi Adlan; 4.3. Hutang-hutang Tergugat; 4.4. Kerugian immateriil Penggugat dan kerugian immaterill Tergugat; 5. Menolak gugatan Penggugat tentang : 5.1. Nafkah lampau untuk ketiga anak Penggugat dan Tergugat; 5.2. Permohonan sita terhadap tanah dan bangunan yang beralamat Jl. Otista III Blok C No. 6 RT. 002 RW. 004 Kelurahan Cipinang Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, atas nama Suwarti; Dalam Konvensi Dan Dalam Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon/Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 445.000,00 ( empat ratus empat puluh lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 3652/Pdt.G/2021/PA.JT
Statistik257