Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 38-K/PM.II-11/AU/X/2021 |
|
Nomor | 38-K/PM.II-11/AU/X/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penjaga Meninggalkan Pos |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Moch. Arif Sumarsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Patta Imang, Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh Arin Fauzam |
Panitera | Panitera Pengganti: Pelda Ekl Subroto Aji Saroso, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Eko Wahono, pangkat Serka NRP 522122, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penjaga yang meninggalkan posnya dengan semuanya?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: - Pidana Penjara selama : 5 (lima) bulan Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Barang-barang : 1) 1 (satu) unit mobil Xenia warna putih Nopol AB 1404 DG; 2) 1 (satu) buah Flasdisk kapasitas 8 GB warna putih merk V-Gen berisi rekaman CCTV; dan 3) 1 (satu) unit mobil Honda Mobilio warna putih Nopol K 8698 AU dan kunci kontaknya. Barang bukti pada angka 1) dikembalikan kepada Terdakwa, sedangkan untuk angka 2) dirampas untuk dimusnahkan dan untuk angka 3) digunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain. b. Surat-surat : 1) 3 (tiga) lembar jadwal piket Seksi Angkutan Disops Lanud Adisutjipto dari bulan Juni, Juli dan Agustus 2021 yang ditanda tangani oleh Kasubsi Angrat Mayor Kal. Warsono NRP 509177; 2) 2 lembar foto kendaran mobil Xenia warna putih Nopol AB 1404 DG yang digunakan Terdakwa meninggalkan Pos Penjagaan DAAU Disops Lanud Adisutjipto; 3) 2 (dua) lembar foto kendaraan mobil mobilio warna putih Nopol K 8698 AU yang dipergunakan Terdakwa meninggalkan Pos Penjagaan DAAU Disops Lanud Adisutjipto; 4) 4 (empat) lembar Print Out Pos jaga DAAU DIsop Lanud Adisutjipto; 5) 1 (satu) lembar STNK mobil Daihatsu Xenia warna putih Nopol AB 1404 DG atas nama Eko wahono; dan 6) 1 (satu) lembar STNK mobil Honda Mobilio Nopol K 8698 AU atas nama Rio Septiarso. Barang bukti berupa surat-surat tersebut di atas untuk angka 1), 2), 3), 4), tetap dilekatkan dalam berkas perkaranya, angka 5) dikembalikan kepada Terdakwa, untuk angka 6) dikembalikan kepada yang berhak. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38-K/PM.II-11/AU/X/2021
Statistik1330