Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 44-K/PM.II-11/AD/XI/2021 |
|
Nomor | 44-K/PM.II-11/AD/XI/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Pidana Militer Kesusilaan |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Kesusilaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mayor Chk Moch. Arif Sumarsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Patta Imang, Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh Arin Fauzam |
Panitera | Panitera Pengganti: Pelda Ekl Subroto Aji Saroso, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Ahmad Yusuf, pangkat Prada Inf NRP 31190202991099, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Turut serta melakukan zina?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: a. Pidana Pokok : Penjara selama 9 (sembilan) bulan. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. b. Pidana Tambahan : Dipecat dari dinas militer TNI AD. 3. Menetapkan barang bukti berupa: a. Surat-surat: 1) Satu lembar Surat pengaduan dari Serka Februrio Adi Chandra tertanggal 15 Juli 2021; 2) Satu lembar foto copy Kutipan Akta Nikah Nomor 0328/36/Vlll/2015 tanggal 10 Agustus 2015 dari KUA Kab. Pacitan Jawa Timur; 3) Satu lembar foto copy Kartu Penunjuk Isteri atas nama Carendra Fissilia; 4) Satu lembar foto copy kartu keluarga Nomor 3308202406160005; dan 5) Sepuluh lernbar foto kamar tidur tempat Terdakwa dan Saksimelakukan hubungan badan. Barang bukti berupa surat-surat urut angka 1) sampai dengan angka 5) tetap dilekatkan dalam berkas perkaranya b. Barang-barang: 1) Satu buah daster warna hijau motif bunga; 2) Satu stel baju tidur transparan (Lengerie) warna pink; 3) Satu stel baju tidur transparan (Lengerie) warna hitam motif bunga; 4) Satu buah BH warna hitam; 5) Dua buah celana dalam warna merah dan hitam; 6) Sebuah sprei warna pink motif buah apple; 7) Satu buah kaos adidas bertuliskan Emirat warna hitam; 8) Satu buah celana pendek pria warna hitam; 9) Satu buah celana dalam pria warna biru; dan 10) Satu unit hand phone merk Oppo Tipe CPH 2016 Nomor IMEI 860354042118911. Barang bukti berupa barang-barang untuk urut angka 1) sampai dengan angka 7), dikembalikan kepada Sdri. Carendra Fissilia, S.Tr.Keb., (Saksi-2) dan urut angka 8) sampai dengan angka 10) dikembalikan kepada Terdakwa. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 44-K/PM.II-11/AD/XI/2021
Statistik3880