Putusan DILMIL II 11 YOGYAKARTA Nomor 46-K/PM.II-11/AD/XII/2021 |
|
Nomor | 46-K/PM.II-11/AD/XII/2021 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMIL II 11 YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Letkol Chk Fredy Ferdian Isnartanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mayor Chk Patta Imang, Br Hakim Anggota Mayor Laut Kh Arin Fauzam |
Panitera | Panitera Pengganti: Pelda Ekl Subroto Aji Saroso, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PERCOBAAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa, Petris Bepo, Sermadatar, No. AK. 2019.337, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ?Penganiayaan?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: - Pidana Penjara : Selama 4 (empat) bulan, Dengan perintah pidana tersebut tidak perlu dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu perbuatan pidana atau melakukan pelanggaran hukum disiplin militer sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer sebelum masa percobaan selama 6 (enam) bulan habis. 3. Menetapkan barang bukti berupa berupa: a. Barang-barang: - 1 (satu) buah sapu lantai yang dipergunakan Terdakwa untuk memukul korban. Dirampas untuk dimusnahkan. b. Surat-surat: 1) 3 (tiga) lembar Visum Et Repertum Nomor VER: 04/lX/2021, tanggal 14 September 2021 atas nama Raffy Fourtama Raihan, yang ditanda tangani oleh dr. Muhammad Falih Akbar, dan dikeluarkan oleh Rumkit Tk. IV Soebianto Djojohadikusumo Magelang; 2) 1 (satu) lembar foto luka yang diderita korban Sertar Raffy Fourtama Raihan; 3) 1 (satu) lembar foto sapu lantai yang dipergunakan Terdakwa untuk memukul korban; dan 4) 1 (satu) lembar foto tempat kejadian perkara. Dilekatkan dalam berkas perkara. 4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46-K/PM.II-11/AD/XII/2021
Statistik1360