- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG TANGGAL 10 NOPEMBER 2021 NOMOR 84/PID.SUS/2021/PN SEL. SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I KAMARUDIN ALIAS KOMARUDIN DAN TERDAKWA II AHMAD BASRI ALIAS GEMAT, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBANTU MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA DENGAN MAKSUD UNTUK DIEKSPLOITASI DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 TIGA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP120.000.000,00 (SERATUS DUA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYARKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN AGAR PARA TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR RESTITUSI KEPADA SAKSI NURHALIMAH MASING-MASING SEJUMLAH RP23.720.849,00 (DUA PULUH TIGA JUTA TUJUH RATUS DUA PULUH RIBU DELAPAN RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA TIDAK DIBAYARKAN DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 SATU) LEMBAR BOARDING PASS FLIGHT CITILINK BOOKING CODE VYLF3Z, TANGGAL 23 NOVEMBER 2018 ATAS NAMA NURHALIMAH DARI LOP TO HLP;
- 1 SATU) LEMBAR BOARDING ECONOMY CLASS QATAR AIRWAYS BOOKING CODE 0130, TANGGAL 02 JANUARI FROM DOHA TO CENGKARENG, ATAS NAMA MS. NURHALIMAH;
- 1 (SATU) LEMBAR BOARDING PASS FLIGHT BATIK AIR ID 6658 TANGGAL 14 JANUARI 2021 ATAS NAMA NURHALIMAH DARI JAKARTA SOERKARNO-HATTA KE PRAYA LOMBOK
- 1 (SATU) BUAH SURAT PENGGANTI LAKSANA PASPOR (SPLP) NOMOR XD 887273 ATAS NAMA NURHALIMAH YANG DITERBITKAN OLEH KBRI ANKARA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR SEJUMLAH RP 5. 000,00 (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Selong tanggal 10 Nopember 2021 Nomor 84/Pid.Sus/2021/PN Sel. Sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I KAMARUDIN alias KOMARUDIN dan Terdakwa II AHMAD BASRI alias GEMAT, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Membantu melakukan tindak pidana perdagangan orang ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 tiga) tahun dan pidana denda sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan kepada Para Terdakwa untuk membayar Restitusi kepada Saksi Nurhalimah masing-masing sejumlah Rp23.720.849,00 (dua puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu delapan ratus empat puluh sembilan rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 satu) lembar Boarding Pass Flight Citilink Booking Code VYLF3Z, tanggal 23 November 2018 atas nama Nurhalimah dari LOP to HLP;
- 1 satu) lembar Boarding Economy Class Qatar Airways Booking Code 0130, tanggal 02 Januari from Doha to Cengkareng, atas nama Ms. Nurhalimah;
- 1 (satu) lembar Boarding Pass Flight Batik Air ID 6658 tanggal 14 Januari 2021 atas nama Nurhalimah dari Jakarta Soerkarno-Hatta ke Praya Lombok
- 1 (satu) buah Surat Pengganti Laksana Paspor (SPLP) Nomor XD 887273 atas nama Nurhalimah yang diterbitkan oleh KBRI Ankara;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu Rupiah);
Putusan PT MATARAM Nomor 147/PID.SUS/2021/PT MTR |
|
Nomor | 147/PID.SUS/2021/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Amat Khusaeri |
Hakim Anggota | H. Heru Mustofa, Brminiardi |
Panitera | - Putu Dalton. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 147/PID.SUS/2021/PT MTR
Statistik2460