- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH, NOMOR : 335/PID.SUS/2021/ PN.BNA, TANGGAL 19 OKTOBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN LAMANYA PIDANA PENJARA ATAS DIRI TERDAKWA SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA ARMIA BIN ALM. AIYUB TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN JENIS SHABU YANG BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP. 1.000.000.000,- (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 ( ENAM) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 3 (TIGA) BUNGKUSAN PLASTIK WARNA BENING YANG BERISIKAN KRISTAL BENING YANG DI DUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN BERAT BRUTTO + 5,30 GRAM.
- 1 (SATU) KOTAK ROKOK KALENG MERK DJI SAM SOE WARNA KUNING.
- 1 (SATU) KOTAK ROKOK MERK DJI SAM SOE WARNA HITAM.
- 1 (SATU) PIPET PLASTIK WARNA BENING (SENDOK SABU).
- 1 (SATU) KACA PIREX.
- BEBERAPA POTONGAN PLASTIK WARNA BENING.
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK XIAOMI WARNA HITAM.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA MIO SOUL WARNA MERAH PUTIH DENGAN NOPOL BL 3357 JQ.
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nomor : 335/Pid.Sus/2021/ PN.Bna, tanggal 19 Oktober 2021 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai penjatuhan lamanya pidana penjara atas diri terdakwa sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Armia Bin Alm. Aiyub telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memiliki narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 ( enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) bungkusan plastik warna bening yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 5,30 Gram.
- 1 (satu) kotak rokok kaleng merk Dji Sam Soe warna kuning.
- 1 (satu) kotak rokok merk Dji Sam Soe warna hitam.
- 1 (satu) pipet plastik warna bening (sendok sabu).
- 1 (satu) kaca pirex.
- Beberapa potongan plastik warna bening.
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah putih dengan Nopol BL 3357 JQ.
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 429/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 429/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Machri Hendra |
Hakim Anggota | Saryana, Brmasrizal |
Panitera | Syamsyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ARMIA BIN (ALM) AIYUB. 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP.5.000,00.- (LIMA RIBU RUPIAH) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada terdakwa Armia Bin (Alm) Aiyub. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00.- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan