- Menyatakan terdakwa HIRMAN SYAH Alias IMAN Anak ANDY SYUKURDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??penggelapan dalam jabatan?? sebagaimana diatur dalam Dakwaan Primair Penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HIRMAN SYAH Alias IMAN Anak ANDY SYUKURDI oleh karenanya dengan pidana penjara selama 1 (satu) dan 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Lembar Surat Pengantar Pembelian BBM Solar dari PERTAMINA PATRA NIAGA. menggunakan jasa transfortir PT DIANEKA Kal-bar, dengan Nomor Kendaraan KB 9660 AH. Yang di kendarai Supir Atas Nama, Sdr HIRMAN. Yang dikeluarkan oleh PT ALAS INTI PERSADA, tanggal 26/07/2021. Dengan Pembeli PT. BUMI KHATULISTIWA BAUKSIT beralamat Ruko Kita Mart Karya Bhakti No. 101 Meliau kab. Sanggau Kalbar .
- 1 (satu) Lembar SURAT PENGANTAR PENGIRIMAN (SPP) dengan No DO : PTK-17318, Tgl DO : 26.07.2021. yang dikeluarkan oleh PERTAMINA PATRA NIAGA Kepada PT ALAS INTI PERSADA Kubu Raya kalbar. Dengan menggunakan 1 (satu) unit Truck Tangki bermuatan 8000 (delapan ribu) BBM Solar No kendaraan KB 9660 AH, dengan tutup tangki segel atas 1382679, tutup tangka segel bawah 1382680. Yang dikendarai oleh Supir/Pengemudi bernama sdr HIRMAN.
- 1 (satu) Lembar Print Out SURAT PENGANTAR PENGIRIMAN (SPP) yang dikeluarkan oleh PERTAMINA PATRA NIAGA Kepada PT ALAS INTI PERSADA Kubu Raya kalbar. Dengan No DO : 8078894125 Tanggal 26.07.2021, jam Keluar 14.54.21
- 1 (satu) Unit truck tangka Merk MITSUBISHI COLT DIESEL warna Merah Putih tahun 2021 No pol KB 9660 AH dengan No Ragka : MHMFE74P5CK0727732 No.Mesin :4D34T-H58839 STNK An. PT FRICO
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 817/Pid.B/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 817/Pid.B/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asih Widiastuti, Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Azwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada pihak PT DIANEKA |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 817/Pid.B/2021/PN Ptk
Statistik540