- Menyatakan Terdakwa M. Agung Purnomo als Agung Bin Andrie (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Telah melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar 1.000.000.000 (satu milyar ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) klip plastik transparanberisi 7 (tujuh) butirpil/tablet berwarnahijau diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat netto 2,17 (dua koma satu tujuh) gram;
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 6S+ warna grey;
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Merah hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor roda 2 (dua) Honda Beat warna ungu metalik dengan nomor Polisi : KB 5875 SN Noka MH1JF5110AK271910 Nosin : JF51E-1278572;
- 1 (satu) lembar STNK roda 2 (dua) nomor polisi KB 5878 SN an. MAISAROH;
- 1 (satu) buah kunci motor;
- 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor roda 2 (dua) merk Suzuki Satria F warna hitam dengan nomor Polisi KB 2537 AT Noka: MH8BG41CACJ857006 dan Nosin : G420-ID997773;
- 1 (satu) buah kunci motor;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PONTIANAK Nomor 408/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
|
Nomor | 408/Pid.Sus/2021/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irma Wahyuningsih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Niko Hendra Saragih, Hakim Anggota Asih Widiastuti |
Panitera | Panitera Pengganti: Uray Julita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Saksi M. Fadhel Assegaf alias Jones Bin Abdurrahman (Alm); Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 408/Pid.Sus/2021/PN Ptk
Statistik770