- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BIREUEN TERSEBUT ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BIREUEN TANGEGAL 27 OKTOBER 2021 NOMOR 196/PID.SUS/2021/PN BIR YANG DIMINTA BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN STATUS BARANG BUKTI YANG DISITA DARI TERDAKWA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD IKBAL BIN SAIFULLAH, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN SENGAJA TIDAK MELAPORKAN ADANYA TINDAK PIDANA NARKOTIKA;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA MUHAMMAD IKBAL BIN SAIFULLAH OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 10 (SEPULUH) BULAN ;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) PAKET BESAR NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIKEMAS DENGAN PLASTIK PUTIH DENGAN BERAT 202,22 (DUA RATUS DUA KOMA DUA PULUH DUA) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HP OPPO WARNA HITAM DENGAN IMEI : 865642035977134.
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA BEAT WARNA PUTIH MERAH, NOMOR POLISI BL 4299 DAN, NOMOR RANGKA : MH1JFR114FK175079 DAN NOMOR MESIN : JFR1E1172193.
- 1 (SATU) UNIT HP VIVO WARNA PUTIH DENGAN IMEI : 866196033918854
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP. 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen tersebut ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Bireuen tangegal 27 Oktober 2021 Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN Bir yang diminta banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti yang disita dari Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ikbal Bin Saifullah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Ikbal Bin Saifullah oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu yang dikemas dengan plastik putih dengan berat 202,22 (dua ratus dua koma dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) unit HP OPPO warna hitam dengan IMEI : 865642035977134.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna putih merah, nomor polisi BL 4299 DAN, nomor rangka : MH1JFR114FK175079 dan nomor mesin : JFR1E1172193.
- 1 (satu) unit HP VIVO warna putih dengan IMEI : 866196033918854
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam tingkat banding sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 450/PID/2021/PT BNA |
|
Nomor | 450/PID/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ramli Rizal |
Hakim Anggota | Moch. Zaenal Arifin, Brfirman |
Panitera | Syawaluddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA MUHAMMAD FAISAL BIN MUSTAFA. DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dipergunakan dalam perkara MUHAMMAD FAISAL Bin MUSTAFA. Dikembalikan kepada Terdakwa ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan