- DALAM EKSEPSI;
- Menyatakan Eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;
- DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris dari NOERDJILI yang mempunyai kualitas mengajukan gugatan ini.
- Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum Surat yang dituiis dengan ketik mesin di atas sebuah Kertas Resmi Negara (seget) tahun 1967, yang pada pokoknya menerangkan telah terjadi jual beii atas sebidang tanah pada hari Jumat, tanggal 16 Agustus 1968 antara K. Datuk Rajo Sampono dan DJAWANI selaku pihak penjual, dengan NOERDJILI selaku pihak pembeli., atas sebidang tanah yang terletak di Lubuk Bawah, kampung Birugo Puhun, jorong Aur Birugo, RT/RW.002/004, kelurahan Birugo, kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh, kota Bukittinggi. Tanah tersebut memiliki batas-batas berdasar keadaan fisik/fakta sekarang ini sebagai berikut:
- Utara berbatas dengan rumah Desmawati, Meliar (tekLI) ;
- Selatan berbatas dengan Jalan Kecil, jalan cor-coran semen ;
- Timur berbatas dengan Parit Kering (Banda tak berair);
- Barat berbatas dengan tanah kaum Armida (tekTA)/Fahmi (TILAM )
- Menyatakan Para Penggugat sebagai ahli waris NOERDJILI yang berhak memiliki secara hukum Tanah Obyek Perkara.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 dan Tergugat 2 menguasai Tanah Obyek Perkara sebagai perbuatan melawan hukum dan tidak dilindungi hukum
- Menyatakan perbuatan Tergugat 3 yang tidak bersedia dan bertanggungjawab mengembalikan Tanah Obyek Perkara sebagai perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan Tergugat 1 dan Tergugat 2 untuk tidak menguasai Tanah Obyek Perkara, melepaskan dan menyerahkan penguasaannya kepada Para Penggugat yang berhak atasnya serta mengosongkannya segala sesuatu barang kebendaan atau barang bergerak lainnya miliknya atau milik orang lain yang berada di atas/di dalamnya ;
- Jika Para Tergugat ingkar terhadap perintah putusan tersebut, akan dilakukan upaya paksa penegakan hukum Kepolisian Negara atauKepolisian Pamong Praja atau pun instansi negara yang berwewenang lainnya;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.1.474.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh empat ribu rupiah);
Putusan PN BUKITTINGGI Nomor 18/Pdt.G/2021/PN Bkt |
|
Nomor | 18/Pdt.G/2021/PN Bkt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUKITTINGGI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Meri Yenti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Melky Salahudin, Br Hakim Anggota Rinaldi |
Panitera | Panitera Pengganti: Sesmayetti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G/2021/PN Bkt
Statistik2320