Putusan PA JAKARTA SELATAN Nomor 951/Pdt.P/2021/PA.JS |
|
Nomor | 951/Pdt.P/2021/PA.JS |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | P3HP/Penetapan Ahli Waris |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Abdul Aziz |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Cecep Makmun, Br Hakim Anggota H. Ali Usman |
Panitera | Panitera Pengganti Julisnaina Nur Syamkumalawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN 1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon; 3.1. RR Endang Widajati, MA Binti R. Soewito (sebagai saudari kandung); 4. Menetapkan bagian masing-masing Ahli Waris sebagaiberikut: 4.1. RR Endang Widajati, MA Binti R. Soewito (sebagai saudari kandung pewaris), mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagian dari harta warisan Pewaris; 4.2. Agustin Widiyastuti Binti R. Soewito (sebagai saudari kandung kandung Pewaris), mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagian dari harta warisan Pewaris; 4.3. dr. Titien Widyaningsih Binti R. Soewito (sebagai saudari kandung kandung Pewaris), mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagian dari harta warisan Pewaris; 4.4. H. Anung Wibowo Bin R. Soewito (sebagai saudara kandung Pewaris), mendapat 2/8 (satu perdelapan) bagian dari harta warisan Pewaris; 4.5. RR Sawitri Mardiningrum, SH Binti R. Soewito (sebagai saudari kandung kandung Pewaris), mendapat 1/8 (satu perdelapan) bagian dari harta warisan Pewaris; 4.6. Enang U. Sjarief, Ir., MSC. Bin R. Soewito (sebagai saudara kandung Pewaris), mendapat 2/8 (satu perdelapan) bagian dari harta warisan Pewaris; 5. Membebankan kepada para Pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.135.000,- ( seratus tiga puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 951/Pdt.P/2021/PA.JS
Statistik205