Putusan PT BANDA ACEH Nomor 117/PDT/2021/PT BNA |
|
Nomor | 117/PDT/2021/PT BNA |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Supriadi |
Hakim Anggota | Brpandu Budiono, Makaroda Hafat |
Panitera | Rafinal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKA MAKMUE NOMOR 4/PDT.G/2021/PN SKM, TANGGAL 21 0KTOBER 2021, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI. - MENGABULKAN EKSEPSI DARI PEMBANDING I SEMULA TERGUGAT I DAN PEMBANDING II SEMULA TERGUGAT II TENTANG KEDUDUKAN HUKUM PENGGUGAT DALAM MENGAJUKAN GUGATAN ( LEGAL STANDING); DALAM POKOK PERKARA. - MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT SEKARANG TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET 0NTVANKELIJKE VERKLAARD); - MENGHUKUM TERBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
Mengadili : - Menerima permohonan Banding dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Suka Makmue Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Skm, tanggal 21 0ktober 2021, yang dimohonkan banding tersebut; Mengadili Sendiri : Dalam Eksepsi. - Mengabulkan eksepsi dari Pembanding I semula Tergugat I dan Pembanding II semula Tergugat II tentang Kedudukan Hukum Penggugat dalam mengajukan gugatan ( Legal Standing); Dalam Pokok Perkara. - Menyatakan gugatan Penggugat sekarang Terbanding tidak dapat diterima (Niet 0ntvankelijke Verklaard); - Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |