- Menyatakan Terdakwa Sukamto Bin Dalilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggunakan ijazah yang terbukti palsu? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sukamto Bin Dalilan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan agar lamanya Terdakwa menjalani penahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar Asli Ijazah Madrasah Tingkat Ibtidaiyah Lembaga Pendidikan Ma?arif NU Lampung Tengah Nomor : 03 OA oa No : 452432 yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Madrasah Ibtidaiyah Ma?arif NU Pekalongan Kabupaten Lampung Tengah menerangkan bahwa SUKAMTO, lahir pada tanggal 03 Maret 1973 di Pringsewu anak DALILAN telah LULUS, Pekalongan 28 Mei 1985 Kepala Madrasah Ibtidaiyah Pekalongan Lampung Tengah ABDULROHMAN Nip. 150076512 dicap dan ditanda tangani;
- 2 (dua) lembar foto copy surat lamaran pencalonan Peratin Pekon Tanjung Sari Kec. Bandar Negeri Suoh Kab. Lampung Barat tertanggal Tanjung Sari 09Agustus 2017, SUKAMTO ditanda tangani dan bermaterai;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa Tanjung Sari Agustus 2017, SUKAMTO ditanda tangani dan bermaterai;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan bersedia menjadi calon Tanjung Sari Agustus 2017, SUKAMTO ditanda tangani dan bermaterai;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 Tanjung Sari Agustus 2017, SUKAMTO ditanda tangani dan bermaterai;
- 1 (satu) lembar foto copy surat pernyataan tidak pernah terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam setiap kegiatan yang menghianatti negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 Tanjung Sari Agustus 2017, SUKAMTO ditanda tangani dan bermaterai;
- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan Ketua Pengadilan Negeri Liwa Kelas II No : 108/KET/HK/2017/PN.LIW, yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya tertanggal Liw 03 Agustus 2017, Wakil Ketua PN Liwa VIVI PURNAMAWATI,S.H.,M.H, ditanda tangani dan dicap stempel;
- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan Ketua Pengadilan Liwa Kelas II No : 108/KEL/HK/2017/PN.LIW, yang bersangkutan tidak sedang menjalani pidana penjara atau tidak pernah di hukum penjara karena melakukan tindak pidan yang diancam dengan penjara selama 5 Tahun atau lebih tertanggal Liwa 03 Agustus 2017, Wakil Ketua PN Liwa VIVI PURNAMAWATI,S.H.,M.H, ditanda tangani dan dicap stempel;
- 1 (satu) lembar foto copy surat keterangan Dokter Pemerintah Kab. Lampung Barat RSUD ALI MUDDIN UMAR No : 812/562/III.20/2017 tertanggal Liwa 04 Agustus 2017 DR.SRIWIDAYANTI dicap ditanda tangani;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian atas nama SUKAMTO No : SKCK/YANMAS/3913/VIII/2017 Intelkam dikeluarkan di Liwa tanggal 03 Agustus 2017 a.n. Kepolisian Resort Lampung Barat Kasat Intelkam ADRIYANUS W cap ditanda tangani;
- 1 (satu) lembar fotocopy daftar riwayat a.n. SUKAMTO tertanggal Tanjung Sari Agustus 2017 ditanda tangani dan diberi materai;
- 1 (satu) lembar fotocopy Ijazah Pendidikan Ma?arif NU Kab. Lampung Tengah (STTB) Madrasah Tingkat Ibtidaiyah a.n SUKAMTO No : 03 OA oa No : 452432, Pekalongan 28 Mei 1985, Kepala Ibtidaiyah Pekalongan Lampung Tengah ABDULLROHMAN dicap dan ditanda tangani;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Ijazah Paket B Setara Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2015/2016 a.n. SUKAMTO, DN-12 Pb 0001363, dikeluarkan di Lampung Barat 11 Juni 2016, Kepala Drs. NUKMAN, M.M dicap dan ditanda tangani;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Sertifikat Hasil Ujian Nasional Paket B DN?12 0104424 Tahun Pelajaran 2015/2016 a.n. SUKAMTO, dikeluarkan di Lampung Barat 11 Juni 2016, Kepala Drs. NUKMAN, M.M dicap dan ditanda tangani;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Pecatatan Sipil (Akta Lahir) No : 1804 LT-16122014-0013 a.n. SUKAMTO, dikeluarkan di Lampung Barat, tanggal 16 Desember 2014, Kepala Disduk Capil EDI YUSU, S.Sos.,M.H dicap dan ditanda tangani;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Kartu Keluarga No : 1804250308120001 a.n. Kepala Keluarga SUKAMTO, dikeluarkan tanggal 16-08-2017, Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Kab. Lampung Barat WASISNO SEMBIRING, S.E.,M.P, dicap dan ditanda tangani;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Kartu Tanda Penduduk a.n. SUKAMTO , tanggal 03-08-2017 a.n. Kepala Dinas Kependudukan dan Capil Kab. Lampung Barat Sekretaris MUZAKAR, S.E, cap ditanda tangani;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Pernyataan bersedia bertempat tinggal/berdomisi di Pekon Tanjung Sari a.n. SUKAMTO dikeluarkan Tanjung Sari Agustus 2017, SUKAMTO ditanda tangani dan bermaterai;
- 1 (satu) lembar fotocopy yang telah dilegalisir Akta Nikah suami a.n. SUKAMTO dan istri a.n. UNAIDAH, tanggal 07-08-2017, Kantor Urusan Agama Kec. Bandar Negeri Suoh Kab. Lampung Barat;
- 1 (satu) lembar ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) Madrasah Tingkat Ibtidaiyah ATAS NAMA WARIANTO, lahir pada tanggal 6 Agustus 2973 di ADIREJO anak LAMIJO telah LULUS dalam mengikuti Evaluasi Belajar Tahap Akhir guna memperoleh Ijazah Madrasah Tingkat Ibtidaiyah, yang diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : Kep/E/296/82, sehingga yang bersangkutan dinyatakan tamat belajar dan berhak menggunakan ijazah ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama No. 73 Tahun 1976 dan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri P & K dan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1975 No. 037/U/1975 dan No. 36 Tahun 1975 dan Edaran Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : E.IV/PP.00/E/114/84 tanggal 13 September 1984, Nomor Ijazah MhIII/3.a/620/483/1985, Nomor Induk 663, yang ditanda tangani oleh AN. KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH KEPALA SEKSI PERGURUAN AGAMA ISLAM, H.A. SANURI. BA, NIP. 150 011 258 dicap dan ditanda tangani.
- 1 (satu) lembar ijazah (Surat Tanda Tamat Belajar) Madrasah Tingkat Ibtidaiyah ATAS NAMA SRIPURWANINGSIH, lahir pada tanggal 26 Juni 1973 di ADIREJO anak SUMEH telah LULUS dalam mengikuti Evaluasi Belajar Tahap Akhir guna memperoleh Ijazah Madrasah Tingkat Ibtidaiyah, yang diselenggarakan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : Kep/E/296/82, sehingga yang bersangkutan dinyatakan tamat belajar dan berhak menggunakan ijazah ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Agama No. 73 Tahun 1976 dan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri P & K dan Menteri Dalam Negeri No. 6 Tahun 1975 No. 037/U/1975 dan No. 36 Tahun 1975 dan Edaran Direktur Jendral Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : E.IV/PP.00/E/114/84 tanggal 13 September 1984, Nomor Ijazah MhIII/3.a/620/498/1985, Nomor Induk 634, yang ditanda tangani oleh AN. KEPALA KANTOR DEPARTEMEN AGAMA KABUPATEN LAMPUNG TENGAH KEPALA SEKSI PERGURUAN AGAMA ISLAM, H.A. SANURI. BA, NIP. 150 011 258 dicap dan ditanda tangani.
Putusan PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT Nomor 184/Pid.B/2021/PN Liw |
|
Nomor | 184/Pid.B/2021/PN Liw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LIWA KABUPATEN LAMPUNG BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nur Kastwarani Suherman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indri Muharani, Br Hakim Anggota Nur Rofiatul Muna |
Panitera | Panitera Pengganti: Desi Wijayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap Terlampir Dalam Berkas Perkara. Dikembalikan kepada saksi Warianto Bin Lamijo. Dikembalikan kepada saksi Sripurwaningsih Binti Sumeh. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.B/2021/PN Liw
Statistik1440