- MENERIMAPERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM PARA TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG SIDIMPUAN NOMOR 332/PID.B/2021/PN PSP TANGGAL 3 NOVEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI BERAT RINGANNYA HUKUMAN YANG DIJATUHKAN KEPADA PARA TERDAKWA, SEHINGGA AMAR PUTUSAN SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA I. SARIP ALI HARAHAP, TERDAKWA II. KALI MUDA HARAHAP, TERDAKWA III. ANWAR HADIN HARAHAP, TERDAKWA IV. SAHIMIN HARAHAP ALS SAIM, TERDAKWA V. RISKI HAMONANGAN SIMANJUNTAK VI. ALI AMAT HARAHAP TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SECARA TERANG-TERANGAN BERSAMA-SAMA MENGGUNAKAN KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENYEBABKAN LUKA BERAT;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I. SARIP ALI HARAHAP, TERDAKWA II. KALI MUDA HARAHAP, TERDAKWA III. ANWAR HADIN HARAHAP, TERDAKWA IV. SAHIMIN HARAHAP ALS SAIM, TERDAKWA V. RISKI HAMONANGAN SIMANJUNTAK VI. ALI AMAT HARAHAP OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 2 (DUA)TAHUN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH PARA TERDAKWADIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN AGAR PARA TERDAKWATETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT MOBIL DUM TRUK BK 9286 CI;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL DUM TRUK BK 8536 LY;
- 1 (SATU) UNIT MOBIL DUM TRUK BA 9528 JC;
- 1 (SATU) UNIT EXCAVATOR HITACHI STRIP 5 PC 200 WARNA JINGGA;
- 25 (DUA PULUH LIMA) BUAH BATU KALI;
- 1 (SATU) BATANG KAYU BAKAR SEPANJANG +60 CM;
- 1 (SATU) BATANG KAYU BROTI SEPANJANG +40 CM;
- 1 (SATU) LEMBAR SENG;
- 1 (SATU) LEMBAR PAPAN;
- 1 (SATU) POTONG KAOS BERKERAH LENGAN PENDEK BERWARNA PUTIH BERMOTIF MERK ARIZONA YANG PADA BAGIAN LENGAN KANAN ADANYA BERCAK DARAH YANG SUDAH MENGERING;
- Menerimapermintaan banding dari Penasihat Hukum Para Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Padang Sidimpuan Nomor 332/Pid.B/2021/PN Psp tanggal 3 November 2021, yang dimintakan banding sekedar mengenai berat ringannya hukuman yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa I. SARIP ALI HARAHAP, Terdakwa II. KALI MUDA HARAHAP, Terdakwa III. ANWAR HADIN HARAHAP, Terdakwa IV. SAHIMIN HARAHAP Als SAIM, Terdakwa V. RISKI HAMONANGAN SIMANJUNTAK VI. ALI AMAT HARAHAP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara terang-terangan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan luka berat?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. SARIP ALI HARAHAP, Terdakwa II. KALI MUDA HARAHAP, Terdakwa III. ANWAR HADIN HARAHAP, Terdakwa IV. SAHIMIN HARAHAP Als SAIM, Terdakwa V. RISKI HAMONANGAN SIMANJUNTAK VI. ALI AMAT HARAHAP oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua)tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwatetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Dum truk BK 9286 CI;
- 1 (satu) unit mobil Dum truk BK 8536 LY;
- 1 (satu) unit mobil Dum truk BA 9528 JC;
- 1 (satu) unit Excavator Hitachi STRIP 5 PC 200 warna jingga;
- 25 (dua puluh lima) buah batu kali;
- 1 (satu) batang kayu bakar sepanjang +60 cm;
- 1 (satu) batang kayu broti sepanjang +40 cm;
- 1 (satu) lembar seng;
- 1 (satu) lembar papan;
- 1 (satu) potong kaos berkerah lengan pendek berwarna putih bermotif merk Arizona yang pada bagian lengan kanan adanya bercak darah yang sudah mengering;
Putusan PT MEDAN Nomor 1972/Pid/2021/PT MDN |
|
Nomor | 1972/Pid/2021/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan yang Membahayakan Keamananan Umum Bagi Orang atau Barang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jamuka Sitorus |
Hakim Anggota | Parlas Nababan, Brzainal Abidin Hasibuan |
Panitera | Ballaman Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK YAITU PARADUAN SIREGAR DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN DAN DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEBESAR RP 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PARADUAN SIREGAR Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan dan dalam tingkat banding masing-masing sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1972/Pid/2021/PT MDN
Statistik390