Putusan PN SAMARINDA Nomor 6/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr |
|
Nomor | 6/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Rahardjo |
Hakim Anggota | M. Indra Prasetyo, Cn. Asmiwati |
Panitera | Asmin Simamora, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan status hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sebagai karyawan tetap;3. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus/berakhir terhitung sejak tanggal 01 Oktober 2020;4. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang penggantian hak kepada Penggugat sebesar Rp. 10.164.577,92 (sepuluh juta seratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh tujuh koma sembilan puluh dua sen) dengan rincian sebagai berikut :1. Adrianus Noe (Penggugat 3) - Kompensasi cuti 12/25 x Rp. 3.025,172,00 = Rp. 1.452.082,56Terbilang : satu juta empat ratus limapuluh dua ribu delapan puluh dua rupiah koma lima puluh enam sen- Uang pisah ditentukanberdasarkan peraturan Perusahan Tergugat2. Andri (Penggugat 8)- Kompensasi cuti 12/25 x Rp. 3.025,172,00 = Rp. 1.452.082,56Terbilang : satu juta empat ratus limapuluh dua ribu delapan puluh dua rupiah koma lima puluh enam sen- Uang pisah ditentukanberdasarkan peraturan Perusahan Tergugat3. Artam ( Penggugat 15 )- Kompensasi cuti 12/25 x Rp. 3.025,172,00 = Rp. 1.452.082,56Terbilang : satu juta empat ratus limapuluh dua ribu delapan puluh dua rupiah koma lima puluh enam sen- Uang pisah ditentukanberdasarkan peraturan Perusahan Tergugat4. Budianor ( Penggugat 22)- Kompensasi cuti 12/25 x Rp. 3.025,172,00 = Rp. 1.452.082,56Terbilang : satu juta empat ratus limapuluh dua ribu delapan puluh dua rupiah koma lima puluh enam sen- Uang pisah ditentukanberdasarkan peraturan Perusahan Tergugat5. Ibansyah ( Penggugat 31)- Kompensasi cuti 12/25 x Rp. 3.025,172,00 = Rp. 1.452.082,56Terbilang : satu juta empat ratus limapuluh dua ribu delapan puluh dua rupiah koma lima puluh enam sen- Uang pisah ditentukanberdasarkan peraturan Perusahan Tergugat6. Sukri DG Nulung (Penggugat 57)- Kompensasi cuti 12/25 x Rp. 3.025,172,00 = Rp. 1.452.082,56Terbilang : satu juta empat ratus limapuluh dua ribu delapan puluh dua rupiah koma lima puluh enam sen- Uang pisah ditentukanberdasarkan peraturan Perusahan Tergugat7. Supriadi (Penggugat 59)- Kompensasi cuti 12/25 x Rp. 3.025,172,00 = Rp. 1.452.082,56Terbilang : satu juta empat ratus limapuluh dua ribu delapan puluh dua rupiah koma lima puluh enam sen- Uang pisah ditentukanberdasarkan peraturan Perusahan Tergugat5. Membebankan biaya atas perkara ini sejumlah Rp 1.083.000,00 (satu juta delapan puluh tiga ribu rupiah) kepada Tergugat;6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 385 K/Pdt.Sus-PHI/2022
Pertama : 6/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smr
Statistik20063