- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi Memberi izin kepada Pemohon (Rahmat, S.I.P. bin M.J. Manurung) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Dr. Lindayanti, M. Ked. (Clinpath) SpPK binti Kasyadi) di depan sidang Pengadilan Agama Batam;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagaian;
- Menetapkan:
- Nafkah tertunda/madiyah untuk Penggugat Rekonvensi selama 34 (tiga puluh empat) bulan sejumlah Rp17.000.000,00 (tujuh belas juta rupiah);
- Biaya pemeliharaan anak bernama Khayla Al Maira Rahmanda BR Manurung binti Rahmat, S.I.P., lahir di Batam, tanggal 10 September tahun 2015 minimal Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa/mandiri dan jumlah tersebut akan bertambah sebesar 10% setiap tahunnya diluar biaya Pendidikan dan kesehatan;
- Nafkah iddah untuk Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
- Mut'ah untuk Penggugat Rekonvensi berupa emas murni 24 (dua puluh empat) karat seberat 10 (sepuluh) gram;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Pemohon Konvensi) untuk membayar dan menyerahkan nafkah madiyah, iddah dan mut'ah sebagai dimaksud poin 2.1, 2.3 dan 2.4 tersebut di atas kepada Penggugat Rekonvensi sesaat sebelum ikrar talak diucapkan oleh Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat rekonvensi (Pemohon Konvensi) untuk membayar dan menyerahkan biaya pemeliharaan anak sebagai dimaksud poin 2.2 tersebut di atas melalui Penggugat Rekonvensi/Termohon Konvensi;
- Menolak dan menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PA BATAM Nomor 1554/Pdt.G/2021/PA.Btm |
|
Nomor | 1554/Pdt.G/2021/PA.Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Hasnidar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Syafii, M.hbr Hakim Anggota Hj. Ela Faiqoh Fauzi |
Panitera | Panitera Pengganti: Muzahar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp212.500,00 (dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1554/Pdt.G/2021/PA.Btm.zip
- Download PDF
- 1554/Pdt.G/2021/PA.Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1554/Pdt.G/2021/PA.Btm
Statistik12037