- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Benny Saputra bin Abang Adi Yanto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Hamisah binti Hamzah) di depan sidang Pengadilan Agama Putussibau;
- Menghukum Pemohon dan Termohon untuk mentaati dan melaksanakan seluruh isi kesepakatan perdamaian sebagian yang telah disepakati Pemohon dan Termohon tertanggal 28 Desember 2021 yang pokoknya sebagai berikut :
- Menetapkan Nafkah Lampau selama 5 (lima) bulan lamanya dengan rincian perbulan Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) sehingga total sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
- Menetapkan Nafkah Iddah selama 3 bulan berupa uang tunai dengan rincian perbulan Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sehingga total jumlah sejumlah Rp4.500.000,00 (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Menetapkan Mut?ah berupa cincin 2 gram emas dan/atau bilamana diuangkan sejumlah Rp700.000,00/gram (tujuh ratus ribu rupiah) sehingga total jumlah Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah);
- Menetapkan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Fauzan Syaidil Aqbar bin Benny Saputra, lahir di Putussibau Kota tanggal 6 Maret 2021 diasuh oleh Termohon sedangkan Pemohon tetap bertanggung jawab dengan memberi nafkah kepada anak Pemohon dan Termohon;
- Menetapkan Pemohon untuk memberikan nafkah untuk kepentingan anak sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya diluar biaya pendidikan dan kesehatan hingga anak itu dewasa (berumur 21 tahun) dan/atau telah menikah;
- Menghukum Pemohon untuk membayar semua kewajiban Pemohon berupa nafkah lampau, nafkah iddah, mut?ah dan nafkah anak bulan pertama sesaat sebelum pengucapan ikrar talak dilaksanakan;
Putusan PA PUTUSSIBAU Nomor 206/Pdt.G/2021/PA.Pts |
|
Nomor | 206/Pdt.G/2021/PA.Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Barra Muhammad Hilma Iskandar |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Barra Muhammad Hilma Iskandar |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp635.000,00 (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 206/Pdt.G/2021/PA.Pts
Statistik9414