- PUTU AIKO PUTRIA GUNAWAN, lahir di Mangupura tanggal 2 Agustus 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7182/2013 tertanggal 28 Oktober 2013;
- KADEK ALONA PUTRI GUNAWAN, lahir di Mangupura tanggal 7 Juli 2015 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5103-LT-12082016-0037 tertanggal 12 Agustus 2016;
- PUTU AIKO PUTRIA GUNAWAN, lahir di Mangupura tanggal 2 Agustus 2013 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7182/2013 tertanggal 28 Oktober 2013;
- KADEK ALONA PUTRI GUNAWAN, lahir di Mangupura tanggal 7 Juli 2015 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5103-LT-12082016-0037 tertanggal 12 Agustus 2016;
Putusan PN BANGLI Nomor 120/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edo Kristanto Utoyo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: A.a. Raka Heryawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; 3. Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 16 Maret 2013 di Kabupaten Badung, dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3966/2013, adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 4. Menyatakan hukum bahwa anak yang bernama : adalah anak yang sah secara hukum yang lahir dalam perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat; 5. Menyatakan bahwa hak asuh terhadap anak yang bernama diberikan kepada Tergugat sebagai ayah kandungnya; 6. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 7. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli; 8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik780