- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi ijin kepada Pemohon Konvensi (Junaidi bin M. Saleh) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Santi Nilawati binti Ahmad) di hadapan sidang Pengadilan Agama Dompu;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Junaidi bin M. Saleh) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Santi Nilawati binti Ahmad) berupa :
- Mut?ah berupa cincin emas seberat 3 gram;
- Nafkah Iddah selama 3 (tiga) bulan total sejumlah 2.000.000, 00 (Dua
- Nafkah Lampau selama 1 bulan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Nafkah 1 orang anak bernama Agil Syaputra (L) , umur 10 bulan minimal sejumlah Rp. 1.000. 000,- (Satu Juta Rupiah) setiap bulan, hingga anak tersebut dewasa (21 tahun) / menikah, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan kenaikan nominal 10 % pertahun;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi (Junaidi bin M. Saleh) perihal pembayaran Mut?ah, Nafkah Iddah, nafkah lampau serta Nafkah 1 (satu) orang Anak pada bulan pertama pasca putusan berkekuatan hukum tetap, seluruhnya sebagaimana pada dictum angka 2 diatas, dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi (Santi Nilawati binti Ahmad) bersamaan dengan pelaksanaan ikrar talak dihadapan sidang Pengadilan Agama Dompu;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA DOMPU Nomor 445/Pdt.G/2020/PA.Dp |
|
Nomor | 445/Pdt.G/2020/PA.Dp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PA DOMPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhidin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Syahirul Alim, Hakim Anggota Rauffip Daeng Mamala |
Panitera | Panitera Pengganti: Zulkarnain |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI : Juta Rupiah); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : Membebankan kepada Pemohon Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 336.000, 00 (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 445/Pdt.G/2020/PA.Dp.zip
- Download PDF
- 445/Pdt.G/2020/PA.Dp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 445/Pdt.G/2020/PA.Dp
Statistik11643