- Sebuah Rumah terletak di Perum Rewin Jln. Rajawali No. 46, RT 006 RW 006 Desa Kepuh Kiriman, Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, luasa 120 m2 atas nama Arif Sulthoni Bin Mudjiono Achmad, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebuah Mobil Honda Mobilio, warna abu abu bulan M, tahun 2017, Nomor Polisi L 1185 BL atas nama Taufik Harianto;
- Sebuah Mobil Toyota Innova, warna hitam, tahun 2019, Nomor Polisi L 1990 KC atas nama Arif Sulthoni;
- Menetapkan harta bersama tersebut pada point 5.1, 5.2, 5.3, dan 5.4, seperdua milik Penggugat dan seperdua milik Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut pada poin 5.1, 5.2, 5.3, dan 5.4, seperdua milik Penggugat, dan seperdua milik Tergugat, apabila pembagiannya tidak dapat dilakukan secara natura, maka dilakukan melalui lelang di muka umum yang hasilnya dibagi dua sama besar antara Penggugat dan Tergugat;
- Manyatakan gugatan rekonpensi Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard), yaitu:
- Apartemen Tower Amor East Cost Mansion Pakuwon City Lantai 32 Blk 3252 Surabaya, atas nama Arif Sulthoni, luas 22 m2, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menolak gugatan rekonpensi Penggugat selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam konpensi sebesar Rp775.000,- (tujuh ratus tujuh puluh lima ribu rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi dan Termohon Konpensi/ Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam rekonpensi secara tanggung renteng sebesar Rp5.385.000,00 (lima juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA SIDOARJO Nomor 901/Pdt.G/2021/PA.Sda |
|
Nomor | 901/Pdt.G/2021/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Imas Salamah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abd. Raufbr Hakim Anggota Akramudin |
Panitera | Panitera Pengganti: Andri Dwi Perwitasari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Arif Sulthoni Bin Mujiono) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Eka Cahya Muliawati Binti Ngatidjo Hadi Prajitno) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo ; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah akibat perceraian kepada Penggugat, yang harus dibayar sebelum ikrar talak diucapkan berupa : - Nafkah ketinggalan (madliyah) sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah); - Nafkah iddah sebesar Rp10.500.000,00 (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah); - Uang Mut'ah sebesar Rp42.000.000,- (empat puluh dua juta rupiah); 3. Menetapkan Penggugat sebagai pemegang hak asuh anak/ hadlonah yang bernama Adinata Cahya Sulthoni bin Arif Sulthoni, lahir di Surabaya tanggal 19 September 2012 (umur 9 tahun), Arya Pangestu Sulthoni bin Arif Sulthoni, lahir di Johor, Malaysia tanggal 09 Maret 2016 (umur 5 tahun), dan Ajeng Cahya Sulthoni binti Arif Sulthoni, lahir di Semarang tanggal 25 April 2017 (umur 4 tahun), dengan memerintahkan kepada Penggugat agar tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu atau mencurahkan kasih sayang terhadap anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak pada poin 3 melalui Penggugat diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri setiap bulan minimal sebesar Rp4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah), dengan kenaikan 10 % setiap tahun; 5. Menyatakan harta benda sebagai berikut: 5.1. Sebuah rumah terletak di Perumahan Mutiara Regency D 107, Kel/Desa Banjar Bendo, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, luas 105 m2, atas nama Eka Cahya Muliawati, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Barat: rumah D 106 (Pak Sigit) Sebelah Timur: rumah kosong D 108 Sebelah Utara: rumah D 109 Sebelah Selatan: Jalan Perumahan Sebelah Utara : Jalan Rajawali Raya Sebelah Timur : Jalan Rajawali Sebelah Selatan : rumah Pak Kristofer Sebelah Barat : rumah Pak Tonoji Adalah merupakan harta bersama antara Penggugat dengan Tergugat; Sebelah Utara : Apartemen Nomor 3253 Sebelah Selatan : Apartemen Nomor 3251 Sebelah Timur : Jalan Lorong Apartemen Sebelah Barat : Lahan bebas bangunan Dalam Konpensi dan Rekonpensi : |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 901/Pdt.G/2021/PA.Sda
Banding : 118/Pdt.G/2022/PTA.Sby
Statistik370