- Menyatakan terdakwa DEDI SUPRIADI alias DEDI bin ABOY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 30 (tiga puluh) butir pil warna merah muda narkotika jenis sabu extacy dengan berat total 8,94 (delapan koma sembilan empat) gram bruto
- 1 (satu) kantong klip yang berisi kristal putih narkotika jenis sabu dengan berat total 1,67 (satu koma enam tujuh) gram brutto;
- 2 (dua) buah timbangan elektrik;
- 2 (dua) buah bong atau alat hisap sabu;
- 3 (tiga) buah potongan pipa sedotan;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah korek api gas warna kuning;
- 1 (satu) buah tas selempang merk joy star warna biru;
- 1 (satu) buah tempat plastik warna merah;
- 1 (satu) buah handphone merk samsung A31 warna biru;
- uang tunai Rp. 2.450.000 (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PN KETAPANG Nomor 441/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
|
Nomor | 441/Pid.Sus/2021/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Akhmad Bangun Sujiwo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bagus Raditya Wiradana, Br Hakim Anggota Josua Natanael |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar M.y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 441/Pid.Sus/2021/PN Ktp
Statistik7818