- MENOLAK EKSEPSI TERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MENOLAK GUGATAN PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menolak Eksepsi Terbanding semula Para Tergugat untuk seluruhnya ;
- Menolak gugatan Pembanding semula Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Membebankan biaya perkara kepada Pembanding semula Para Penggugat untuk kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MAKASSAR Nomor 5/PDT/2015/PT MKS |
|
Nomor | 5/PDT/2015/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 7 Januari 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sugito |
Hakim Anggota | Muhammad Yunus Wahab, Bri Nyoman Adi Juliasa |
Panitera | Saparuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT ; - MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUNGGUMINASA TANGGAL 22 SEPTEMBER 2014 NO.58 / PDT.G / 2013 / PN.SUNGG, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Para Penggugat ; - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa tanggal 22 September 2014 No.58 / Pdt.G / 2013 / PN.Sungg, yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2015 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 455 K/Pdt/2016
Banding : 5/PDT/2015/PT MKS
Statistik930