- Menyatakan Anak ARMAN HULU Alias REVAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagai perbuatan berlanjut?, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Rumbai Pekanbaru;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai pakaian dalam /Bra warna Merah muda;
- 1 (satu) helai celana dalam warna Putih;
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna Hitam;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna Biru;
- 1 (satu) buah tas jinjing warna Coklat muda yang berisikan pakaian;
- 1 (satu) helai baju kemeja lengan pendek motif kotak-kotak warna Hijau kombinasi Hitam;
- 1 (satu) helai celana jeans panjang warna Biru merk LUCINO;
- 1 (satu) buah tas ransel warna Coklat tua merk DUSLANG yang berisikan pakaian.
Putusan PN PELALAWAN Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Plw |
|
Nomor | 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Plw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PELALAWAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Risca Fajarwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Angelia Irine Putri, M.hbr Hakim Anggota Deddi Alparesi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramadhani Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; - 1 (satu) lembar Pass terminal penumpang PT. Pelabuhan Indonesia (PERSERO) Regional I Cabang Gunung Sitoli dengan Nomor 13999; - 1 (satu) lembar Pass terminal penumpang PT. Pelabuhan Indonesia (PERSERO) Regional I Cabang Gunung Sitoli dengan Nomor 14090. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pid.Sus-Anak/2021/PN Plw
Statistik1130