- MENYATAKAN EKSEPSI DARI PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I DAN TERGUGAT II, DAN TURUT TERBANDING I SEMULA TURUT TERGUGAT I TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANTKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA (NIET ONTVANTKELIJKE VERKLAARD);
- MENYATAKAN GUGATAN REKONPENSI DARI PARA TERBANDING SEMULA TERGUGAT I KONPENSI DAN TERGUGAT II KONPENSI TIDAK DAPAT DITERIMA;
- MENGHUKUM PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG PADA TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan eksepsi dari Para Terbanding semula Tergugat I dan Tergugat II, dan Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I tidak dapat diterima (Niet ontvantkelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan Pembanding semula Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvantkelijke verklaard);
- Menyatakan gugatan Rekonpensi dari Para Terbanding semula Tergugat I Konpensi dan Tergugat II Konpensi tidak dapat diterima;
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat Peradilan, yang pada tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT DENPASAR Nomor 199/PDT/2021/PT DPS |
|
Nomor | 199/PDT/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nengah Sutama |
Hakim Anggota | Donna H. Simamora, Brdedeh Suryanti |
Panitera | Made Sukadana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA NOMOR 65/PDT.G/2021/PN SGR TANGGAL 7 OKTOBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Sgr tanggal 7 Oktober 2021 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONPENSI DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 199/PDT/2021/PT DPS
Statistik1360