Putusan PTA SURABAYA Nomor 501/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
|
Nomor | 501/Pdt.G/2021/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Muh. Abduh Sulaeman |
Hakim Anggota | H. Mahmudi, Moh. Yasya |
Panitera | Dra. Hj. Muzayyanah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menyatakan bahwa Permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Surabaya, Nomor 2988/Pdt.G/2021/PA.Sby. tanggal 26 Oktober 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 19 Rabiul Awwal 1443 Hijriyah, Dengan perbaikan amar sehingga secara keseluruhan akan berbunyi sebagai berikut :Dalam KonpensiDalam Eksepsi Menolak Eksepsi Termohon Konpensi/Penggugat Rekonpensi Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan Permohonan Pemohon/Pembanding 2. Memberi izin kepada Pemohon (PEMBANDING) untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap Termohon (TERBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya; Dalam Rekonpensi1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi/Terbanding2. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pembanding (PEMBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/ Terbanding (TERBANDING), berupa:a. Mut?ah sebesar Rp16.800.000,00 (enam belas juta delapan ratus ribu rupiah);b. Nafkah Iddah sebesar Rp4.200.000,00 (empat juta dua ratus ribu rupiah);dibayar sebelum ikrar talak diucapkan;3. Menetapkan anak Penggugat Rekonpensi/Terbanding dan Tergugat Rekonpensi/Pembanding bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING, lahir di Surabaya pada tanggal 27 Juni 2004, berada di bawah Hadlanah Penggugat Rekonpensi/ Terbanding, dengan tetap memberi akses kepada Tergugat Rekonpensi/Pembanding sebagai ayahnya untuk bertemu dengan anaknya tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/Pembanding untuk membayar kepada Penggugat Rekonpensi/Terbanding nafkah anak bernama ANAK PEMBANDING DAN TERBANDING minimal sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) setiap bulan, di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan penambahan 10 % untuk setiap tahun, hingga anak tersebut dewasa/mandiriDALAM KONPENSI DAN REKONPENSIMembebankan kepada Pemohon Konpensi / Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara pada Pengadilan tingkat pertama sejumlah Rp605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah) ;III. Menetapkan biaya perkara pada Pengadilan tingkat banding sebesar Rp150.000.00. (seratus lima puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Pembanding. |
Tanggal Musyawarah | 23 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 501/Pdt.G/2021/PTA.Sby
Pertama : 2988/Pdt.G/2021/PA.Sby
Statistik1180