- Menyatakan Terdakwa Lukas alias Cici anak Kunsen tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Narkotika Jenis Sabu berdasarkan penimbangan dengan total berat kotor 4,76gr (Empat Koma Tujuh Puluh Enam gram) dan total berat bersih 1,42gr (Satu Koma Empat Puluh Dua gram), dengan rincian :
- 14 (empat belas) plastik klip warna putih bening yang didalamnya berisikan batu kristal yang diduga Narkotika jenis sabu;
- Sejumlah plastik klip warna putih bening;
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ?CHENG FEI?;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna abu-abu merk ?CAMRY?;
- 1 (satu) buah bong (alat hisap sabu);
- 1 (satu) buah pipet warna kuning yang salah satu ujungnya runcing (sendok sabu);
- 1 (satu) buah korek api gas warna merah merk ?TOKAI?;
- 1 (satu) bungkus catton buds merk ?DODO?;
- 1 (satu) unit Handphone merk ?VIVO? warna hitam;
- Uang sejumlah Rp1.150.000,00 (Satu Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian:
- Uang pecahan Rp100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 7 (Tujuh) lembar;
- Uang pecahan Rp50.000,00 (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 9 (Sembilan) lembar;
- 1 (satu) lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama LUKAS dengan NIK : 6107042205830001;
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Bek |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Oktorio Napitupulu, Br Hakim Anggota Doni Akbar Alfianda |
Panitera | Panitera Pengganti Jutinianus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Bek
Statistik1110