- Menyatakan Terdakwa Dominus Adon Alias Adon Anak Raymundus A. Alm tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja menawarkan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencarian? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah/unit HP merk VIVO 1640 warna silver.
- 1 (satu) buah/unit HP merk Realme C3 warna biru.
- Uang tunai sebesar Rp. 4.917.000,- (empat juta sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah),
- 27 (dua puluh tujuh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 36 (tiga puluh enam) lembar uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah).
- 20 (dua puluh) lembar uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
- 10 (sepuluh) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
- 23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan Rp. 2000,- (dua ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 1000,- (seribu rupiah).
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI dengan No. Seri : 5221 8421 6522 3360 dirampas untuk dimusnahkan
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 101/Pid.B/2021/PN Bek |
|
Nomor | 101/Pid.B/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oloan Exodus Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Oktorio Napitupulu, Br Hakim Anggota Doni Akbar Alfianda |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramdhan Suwardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dengan rincian : Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.B/2021/PN Bek
Statistik1230