- Menyatakan Terdakwa I Afrizal Bin Sobri Effendi dan Terdakwa II Dedy Iskandar Bin Adriata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum melakukan permufakatan jahat menjual, menerima Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram?;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar ganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan supaya Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat netto 100,000 gram (sisa labfor), 1 (satu) kantong plastik warna hitam, 1 (satu) kantong plastik warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna hitam, 1 (satu) unit Handphone lipat Samsung warna hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo Fit warna hitam BG-5022-IQ;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna hijau putih BG-3751-ZC;
Putusan PN PALEMBANG Nomor 1579/Pid.Sus/2021/PN Plg |
|
Nomor | 1579/Pid.Sus/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Editerial |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nasorianto, Br Hakim Anggota Masriati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurayfa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada saksi YULIANTI; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1579/Pid.Sus/2021/PN Plg
Statistik520