- Menyatakan terdakwa Galang Penta Pratama Bin Sutarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sedian farmasi yang yang tidak memenuhi standar;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Galang Penta Pratama Bin Sutarjo tersebut dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun 6 (enam) bulan dan membayar denda sebesar Rp 3.000.000,-(tiga juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 302/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
|
Nomor | 302/Pid.Sus/2021/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Purnama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Rachmat Setijanta, Br Hakim Anggota Mahaputra |
Panitera | Panitera Pengganti : Kuwat Wahyu Murdana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : - 1 (satu) buah tas warna hitam isi 9 (sembilan) bungkus plastik isi @ 100 butir sehingga jumlah keseluruhan 900 (sembilan ratus) butir pil yang bersimbolkan Y/Yarindu; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) buah HP Andromax No. WA 0882003334879; Dirampas untuk negara. - 1 (satu) buah tas warna hitam; - 1 (satu) buah HP Motorola warna grey; - 67 (enam puluh tujuh) butir pil Yarindu; - uang sejumlah Rp680.000,00 (enam ratus delapan puluh ribu rupiah). - 1 (satu) bekas bungkus rokok Aspro yang didalamnya isi 9 (sembilan) butir pil Yarindu dalam kemasan bungkus plastik klip; - 1 (satu) buah HP merk Realmi warna ungu. Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Anggi Setiyawan. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 302/Pid.Sus/2021/PN Yyk
Statistik1540