- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menetapkan telah meninggal dunia Ermiani binti Abdul Rahman pada hari minggu, tanggal 26 Desember 2004 akibat gempa dan tsunami, dengan meninggalkan ahli waris:
- Zamzami bin Yusuf (Penggugat II/suami)
- Eli Ratnawati binti Zamzami (Tergugat/anak perempuan kandung)
- M. Iqbal bin Zamzami (Penggugat I/anak laki-laki kandung)
- Menetapkan objek sengketa berupa 1 (satu) petak tanah beserta rumah diatasnya dengan luas tanah +500 m2, yang berlokasi di Jalan Tuha, Gampong Lampaya, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, dengan batas-batas :
- Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Abdullah Harun
- Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Hj. Sakdiah
- Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Jalan Desa
- Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Mesjid
- Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Ermiani binti Abdul Rahman dengan porsinya masing-masing adalah sebagai berikut:
- Zamzami bin Yusuf (Penggugat II/suami) mendapat 1/4 bagian;
- Eli Ratnawati binti Zamzami (Tergugat/anak perempuan kandung) mendapat 1/4 bagian;
- M. Iqbal bin Zamzami (Penggugat I/anak laki-laki kandung) mendapat 2/4 bagian;
- Menyatakan surat keterangan hibah tertanggal 22 Oktober 2007 terhadap objek waris sebagaimana tersebut dalam dictum 3 di atas yang dilakukan oleh Turut Tergugat I dengan suami Turut Tergugat II kepada Tergugat tidak sah secara hukum dan tidak berkekuatan hukum;
- Menghukum para Penggugat untuk membagi harta peninggalan Ermiani binti Abdul Rahman yang tersebut pada dictum 3, serta menyerahkan kepada para ahli waris Ermiani binti Abdul Rahman sesuai hak bagian masing-masing ahli waris sebagaimana dictum 4, apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dilakukan secara lelang melalui Kantor Lelang Negara yang berwenang dan hasil pelelangan tersebut dibagi kepada para ahli waris tersebut sesuai dengan bagiannya/porsinya masing-masing;
- Membebankan kepada Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp7.514.000,00 (tujuh juta lima ratus empat belas ribu rupiah);
Putusan MS JANTHO Nomor 342/Pdt.G/2021/MS.Jth |
|
Nomor | 342/Pdt.G/2021/MS.Jth |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 September 2021 |
Lembaga Peradilan | MS JANTHO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Redha Valevi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fadhlia, S.sybr Hakim Anggota Heti Kurnaini, S.sy |
Panitera | Panitera Pengganti: M. Raihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI adalah harta peninggalan pewaris (Ermiani binti Abdul Rahman) yang selanjutnya menjadi hak ahli warisnya; |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Lainnya : 23/Pdt.G/2022/MS.Aceh
Pertama : 342/Pdt.G/2021/MS.Jth
Statistik1530