Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 61-K/PMT.I/BDG/AD/X/2021 |
|
Nomor | 61-K/PMT.I/BDG/AD/X/2021 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Brigjen Tni Parman Nainggolan |
Hakim Anggota | Kolonel Laut Asep Ridwan Hasyim, Brkolonel Sus Immanuel P. Simanjuntak S |
Panitera | Mayor Chk Nelson Siahaan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I 1. MENYATAKAN MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA YAITU ZAINUDDIN HUTASUHUT, PANGKAT KOPTU NRP 31040539171085. 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH NOMOR 60-K/PM.I-01/AD/VIII/2021 TANGGAL 13 OKTOBER 2021 SEKEDAR MENGENAI KWALIFIKASI PIDANANYA, SEHINGGA MENJADI PEMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK UNTUK MENERIMA NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA MELEBIHI 5 (LIMA) GRAM. 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH NOMOR 60-K/PM.I-01/AD/VIII/2021 TANGGAL 13 OKTOBER 2021 UNTUK SELURUHNYA. 4. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING KEPADA TERDAKWA SEJUMLAH RP15.000,00 (LIMABELAS RIBU RUPIAH). 5. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN. 6. MEMERINTAHKAN KEPADA PANITERA PENGGANTI AGAR MENGIRIMKAN SALINAN PUTUSAN INI BESERTA BERKAS PERKARANYA KEPADA PENGADILAN MILITER I-01 BANDA ACEH. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan menerima secara formal Permohonan Banding yang diajukan oleh Terdakwa yaitu Zainuddin Hutasuhut, Pangkat Koptu NRP 31040539171085. 2. Mengubah Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 60-K/PM.I-01/AD/VIII/2021 tanggal 13 Oktober 2021 sekedar mengenai kwalifikasi pidananya, sehingga menjadi ?Pemufakatan Jahat Tanpa Hak Untuk Menerima Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram?. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh Nomor 60-K/PM.I-01/AD/VIII/2021 tanggal 13 Oktober 2021 untuk seluruhnya. 4. Membebankan biaya perkara Tingkat Banding kepada Terdakwa sejumlah Rp15.000,00 (limabelas ribu rupiah). 5. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh. |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 61-K/PMT.I/BDG/AD/X/2021
Statistik2350