- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan gugatan tanah dan rumah yang terletak di Perumnas Bumi Parahyangan Kencana Blok L10 No. 153, Rt. 003 Rw. 012, Desa Pananjung, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung tidak dapat diterima (niet ontvakelijke verklaard);
- Menetapkan:
-
- Tanah dan rumah, Sertifikat Hak Milik (SHM) No: 991 yang terletak di Perumnas Bumi Parahyangan Kencana Blok L12 No. 174, Rt. 003 Rw. 012, Desa/Kelurahan Pananjung, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung;
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Xpander No. Polisi D 1657 AHO;
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada angka 3 adalah bagian Penggugat dan (seperdua) lainnya adalah bagian Tergugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat agar menyerahkan bagian harta bersama untuk Penggugat sebagaimana diktum 3 kepada Penggugat, apabila tidak bisa dilakukan secara natura, maka dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Memerintahkan kepada Tergugat atau siapapun juga yang menguasai harta sebagaimana amar angka 3.1 untuk mengosongkan harta tersebut;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan gugatan rumah yang terletak di Perumnas Bumi Parahyangan Kencana Blok L10 No. 153, Rt. 003 Rw. 012, Desa/Kelurahan Pananjung, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung tidak dapat diterima (niet ontvakelijke verklaard);
- Menetapkan
- 71,3% nilai harga mobil honda brio Nomor Polisi D 1103 YCC adalah harta bersama;
- Menetapkan (seperdua) dari harta bersama tersebut pada angka 3 adalah bagian Penggugat dan (seperdua) lainnya adalah bagian Tergugat;
- Memerintahkan kepada Tergugat Rekonvensi agar menyerahkan bagian harta bersama untuk Penggugat Rekonvensi sebagaimana diktum 3 kepada Penggugat, apabila tidak bisa dilakukan secara natura, maka dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL);
- Menolak selain dan selebihnya;
Putusan PA Soreang Nomor 2543/Pdt.G/2021/PA.Sor |
|
Nomor | 2543/Pdt.G/2021/PA.Sor |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 31 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PA Soreang |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dendi Abdurrosyid |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nur Fatah, I.br Hakim Anggota Khoiruddin Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Asep Dadan Hermawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat DALAM POKOK PERKARA DALAM KONVENSI adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI/REKONVENSI Biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.570.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dibebankan kepada Penggugat/Tergugat Rekonvensi dan Rp1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dibebankan kepada Tergugat/Penggugat Rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2543/Pdt.G/2021/PA.Sor
Statistik840