- Menyatakan bahwa Tergugat yang telah dipanggil dengan patut untuk datang menghadap dipersidangan tidak hadir ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dan Tergugat di langsungkan di Malang pada tanggal 10 Agustus 1998, yang terdaftar dalam Akta Perkawinan Nomor: 168 / 1998, dan telah sacara Sah dilakukan secara Agama Kristen di hadapan Pdt E. L CORNELIS, putus karena Perceraian dengan segala akibat Hukumnya;
- Menetapkan anak yang terlahir dalam Perkawinan yang bernama : MILLYNIA DINDA FEDORA LENGKONG tetap berada dalam asuhan dan pemeliharaan serta pendidikan Penggugat sehingga anak tersebut menjadi Dewasa atau berdiri sendiri;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Manado atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk berkewajiban untuk mengirimkan sehelai salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum yang tetap tanpa bermeterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Manado di tempat perceraian itu dilangsungkan untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu dan menerbitkan Akta Perceraian dan mengirimkan pula 1 (satu) helai Salinan Putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Malang, Propinsi Jawa Timur, di tempat perkawinan Penggugat dan Tergugat dilangsungkan untuk dicatat pada bagian pinggir dari daftar catatan perkawinan oleh Pegawai Pencatatan tersebut di tempat dilangsungkan perkawinan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sebesar Rp810.000,00 (delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 693/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 693/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halima Umaternate |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maxi Sigarlaki, Mhbr Hakim Anggota Djulita T. Massora |
Panitera | Panitera Pengganti Yanna Imanely R. Tumurang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 693/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik1210