- Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk tanaman;
- Menjatuhkan Pidana oleh karena itu kepada Terdakwa STANISLAUS ARI NGGAI RAJA alias US dengan pidana penjara selama 10 ( sepulus) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 93 (sembilan puluh tiga) bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis ganja.
- 15 (lima belas) bungkus plastik sedang warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja;
- 11 (sebelas) bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja;
- 19 (sembilan belas) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja.
- 93 (sembilan puluh tiga) bungkus plastik besar yang berisikan narkotika jenis ganja, seluruhnya dimusnahkan dalam tahap penyidikan;
- 15 (lima belas) bungkus plastik sedang warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja, seluruhnya dimusnahkan dalam tahap penyidikan;
- 11 (sebelas) bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis ganja :
- 9 (sembilan) bungkus dimusnahkan dalam tahap penyidikan;
- 1 (satu) bungkus untuk kepentingan laboratorium forensik;
- 1 (satu) bungkus untuk kepentingan pembuktian perkara;
- 19 (sembilan belas) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika jenis ganja, seluruhnya dimusnahkan dalam tahap penyidikan
- 1 (satu) Kopor Warna Hitam
- 1 (satu) Tas Ransel warna Hitam
- 1 (satu) buah kantong plastik warna biru
- 1 (satu) kantong plastik warna Biru
- 1 (satu) buah celana jeans pendek warna biru
- 1 (satu) Dompet
- 1 (satu) unit Handphone Merek oppo warnah hitam dengan nomor GSM-081240543301
- 4 (empat) Bungkus plastik kecil warna bening yang berisikan narkotika jenis Ganja
- 3 (tiga) bungkus kertas warna putih yang berisikan narkotika jenis Ganja
- Uang Tunai sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah)
- Uang Tunai sebesar Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima ribu rupiah) ;
Putusan PN SORONG Nomor 60/Pid.Sus/2021/PN Son |
|
Nomor | 60/Pid.Sus/2021/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hatijah Averien Paduwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Bernadus Papendang, Hakim Anggota Lutfi Tomu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dahliani, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Menyatakan Terdakwa STANISLAUS ARI NGGAI RAJA alias US telah terbukti secara sah dan m2yakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ; Dengan rincian : Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.Sus/2021/PN Son
Statistik530