- Menyatakan terdakwa Baiq Indriyanti Kurnia Uspita, A.Md. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standard yang dipersyaratkan dan ketentuan peratuaran perundang-undangan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana pidana denda Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 119 (seratus sembilan belas) paket RNC Glaw Platinum yang masing-masing paket terdiri dari :
- 1 Cup RNC Glow Brigthening Night Cream Platinum;
- 1 Cup RNC Glow Brigthening Day Cream Platinum,;
- 1 botol RNC Glow Brigthening Face Tonner ;
- 1 botol RNC Glow Brigthening Facial Wash;
- 1 (satu) buah HP Merek Oppo Hitam dengan Nomor IME 865491041149415 dan 865491041149407;
- 1 (satu) buah Akun Facebook atas nama Indriyanti Priya ;
- 1 (satu) lembar surat Delivery Order Nomor 007/DO/DKU/XI/2020 tanggal 15 November 2020 yang diterima oleh Sdr BQ WIDIA SR;
- 1 (satu) buah HP Iphone beserta Kartu Sim Card AXIS nomor 0831477313391 ;
- 1 (satu) lembar surat pengiriman barang dari CV Kiki Solusi Internusa nomor 165829 tanggal 15 November 2020;
- 28 (dua puluh delapan ) lembar surat kontrak kerja ;
- 1 (satu) buah Akun Facebook atas nama Alyha Wiidyea Nusantara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 782/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 782/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Sulastri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hiras Sitanggang, Mmbr Hakim Anggota Catur Bayu Sulistiyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan Suharyadi, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA DENDA |
Catatan Amar |
MENGADILI: dipergunakan untuk pembuktian dalam perkara atas nama Terdakwa Baiq Indriyanti Kurnia Uspita, A.Md.; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 782/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik590