- Menyatakan Terdakwa GUNTUR DWI PRASETYO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.00,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas biru tua yang bertuliskan LASER didalamnya terdapat 1 (satu) buah klip bening besar yang di dalamnya terdapat 6 (enam) klip bening yang masing-masing klip berisikan kristal bening diduga Shabudengan rincian :
- 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,28 (Lima koma dua delapan)gram.
- 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,18 (Lima koma satu delapan)gram.
- 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,22 (Lima koma dua dua)gram.
- 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,18 (Lima koma satu delapan)gram.
- 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,26 (Lima koma dua enam)gram.
- 1 (satu) buah klip bening yang didalamnya berisikan Kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5,36 (Lima koma tiga enam)gram.
- 1 (satu) buah handphone kecil warna hitam merk Nokia.
- Uang tunai Rp780.000,00(tujuh ratus delapan puluh ribu)
Putusan PN MATARAM Nomor 702/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 702/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Isrin Surya Kurniasih |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irlina, Br Hakim Anggota Bul Bul Usman Resa Syukur |
Panitera | Panitera Pengganti Suhaedi Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : ( Dengan rincian 0,60 Gram digunakan untuk Uji Laboraturium, 28,44 sudah di musnahkan dan 0,60 digunakan untuk bukti di pengadilan) Dirampas untuk di musnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00(Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 702/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik390