- Menyatakan Terdakwa I. I GUSTI BAGUS KUSUMA ARTHA dan Terdakwa II. I GUSTI PUTU BUDIARTHA tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam motif bunga didalamnya terdapat :
- 1 (satu) buah plastik klip yang didalamnya berisikan 11 (sebelas) plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening diduga shabu berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram (KODE A1);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram (KODE A2);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram (KODE A3);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram (KODE A4);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua empat) gram (KODE A5);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram (KODE A6);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram (KODE A7);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram (KODE A8);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,26 (nol koma dua enam) gram (KODE A9);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE A10);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE A11);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE B);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,20 (nol koma dua nol) gram (KODE C);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE D);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE E);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE F);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE G);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE H);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,24 (nol koma dua empat) gram (KODE I);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE J);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE K);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE L);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE M);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE N);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE O);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE P);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE Q);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE R);
- 1 (satu) buah plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,22 (nol koma dua dua) gram (KODE S);
- 1 (satu) buah HP merk Samsung lipat warna merah.
- Uang sejumlah Rp. 1.260.000 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 757/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 757/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mahyudin Igo, Hakim Anggota Muslih Harsono |
Panitera | Panitera Pengganti: Ikhsan Suharyadi, S.kom. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk negara 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 757/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 757/Pid.Sus/2021/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 757/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik513