- Menyatakan Terdakwa MUSLIHADI alias MUNCEL bin NURKI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana hak menjual Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) klip plastik bening didalamnya berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,93 (nol koma sembilan puluh tiga) gram, (berat bersih 0,66 gram, dengan rincian sebanyak 0,21 gram untuk uji laboraturium dan 0,45 gram untuk digunakan sebagai barang bukti dipersidangan).
- 4 (empat) buah tutup bong yang terbuat tutup botol air mineral lengkap dengan pipet plastik, 1 (satu) bendel klip plastik bening, 1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol obat batuk lengkap dengan tutup bong, 1 (satu) buah korek api yang yang sudah dimodifikasi, 3 (tiga) buah pipa kaca, 1 (satu) buah sekop yang terbuat dari pipet plastik, 1 (satu) unit handphone tablet merk Advan, 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna biru, 1 (satu) buah gunting stainlesstel.
- Uang sejumlah Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- Uang sejumlah Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu).
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 746/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 746/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kelik Trimargo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Irlina, Br Hakim Anggota Kadek Dedy Arcana |
Panitera | Panitera Pengganti Yomi Nora Maya Arida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 746/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik600