- DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk selurunya ;
- DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan sah akta perikatan perjanjian jual beli nomor 16 tanggal 27 Juli 2011 dan Akta surat Kuasa Nomor 17 tanggal 27 Juli 2011.
- Menyatakan sah obyek sengketa menjadi milik PT. Gusung Duta Tamisa dalam hal ini Carrus Constantino selaku Presiden Direktur PT Gusung Duta Tamisa.
- Menyatakan Hak Milik Nomor 2352/Desa Gili Indah atas nama WAK JUNAIDI, luas 9.008 M2 Surat Ukur Nomor : 01687/GIH/2014 tanggal 10 Desember 2014 terletak di Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Lombok Utara pada tanggal 11 Juni 2015 sebagai pengganti Sertipikat Hak Milik Nomor : 252/Desa Pemenang Barat, atas nama WAK JUNAIDI luas 9.008 M2, Surat Ukur Sementara Nomor : 48/1993 tanggal 3 Oktober 1993 terletak di Desa Pemenang Barat, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Daerah Tk.II Lombok Barat (sekarang Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara), beserta pecahanya;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2437/ Desa Gili Indah, atas nama Wak Junaidi tanggal 11 Juni 2015, luas 3.053 M2, Surat Ukur Nomor 01755/GIH/2015, tdanggal 10 Maret yang telah dilakukan peralihan hak menjadi atas nama atas nama Gede Raka Krisna Kusuma;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2438/Desa Gili Indah, atas nama Wak Junaidi tanggal 11 Juni 2015, Luas 1.500 M2 Surat Ukur Nomor 01756/GIH/2015 tanggal 10 Maret 2015, yang telah dilakukan peralihan hak menjadi atas nama Hj. Tasmini;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2439/ Desa Gili Indah, atas nama Wak Junaidi tanggal 11 Juni 2015, Luas 1.000 M2 Surat Ukur Nomor 01757/GIH/2015, tanggal 10 Maret 2015;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2440/ Desa Gili Indah, atas nama Wak Junaidi tanggal 11 Juni 2015, Luas 2.000 M2 tanggal 11 Juni 2015, Surat Ukur Nomor 01758/GIH/2015; Tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mengikat kepada siapa pun juga hal ini disebabkan karena:
- Sertipikat Hak Milik Nomor: 252/Desa Pemenang Barat atas nama WAK JUNAIDI yang dilaporkan hilang dan dimohonkan penggantian sertipikat oleh HANASEK berdasarkan Surat Pernyataan di bawah Sumpah/Janji tanggal 23 Oktober 2014, ?Tidak Hilang?, melainkan berada di tangan (CARRUS CONSTANTINO), sampai saat ini selaku Presiden Direktur PT. GUSUNG DUTA TAMISA berkedudukan di Kabupaten Lombok Barat.
- Asli Sertipikat Hak Milik Nomor : 252/Desa Pemenang Barat, atas nama WAK JUNAIDI tersebut berada ditangan CARRUS CONSTANTINO karena Hak Milik tersebut diperoleh berdasarkan Akta Perjanjian Jual Beli nomor 16 tanggal 27 Juli 2011 dan Akta Kuasa nomor 17 tanggal 27 Juli 2011; Sertifikat sertifikat yang tidak benar, tidak sah, melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian kepada siapapun juga
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor: 2325/Desa Gili Indah atas nama WAK JUNAIDI yang diterbitkan sebagai pengganti sertipikat Hak Milik Nomor: 252/Desa Pemenang Barat yaitu:
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2437/ Desa Gili Indah, atas nama Wak Junaidi tanggal 11 Juni 2015, luas 3.053 M2, Surat Ukur Nomor 01755/GIH/2015, tanggal 10 Maret yang telah dilakukan peralihan hak menjadi atas nama atas nama Gede Raka Krisna Kusuma;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2438/Desa Gili Indah, atas nama Wak Junaidi tanggal 11 Juni 2015, Luas 1.500 M2 Surat Ukur Nomor 01756/GIH/2015 tanggal 10 Maret 2015, yang telah dilakukan peralihan hak menjadi atas nama Hj. Tasmini;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2439/ Desa Gili Indah, atas nama Wak Junaidi tanggal 11 Juni 2015, Luas 1.000 M2 Surat Ukur Nomor 01757/GIH/2015, tanggal 10 Maret 2015;
- Sertipikat Hak Milik Nomor 2440/ Desa Gili Indah, atas nama Wak Junaidi tanggal 11 Juni 2015, Luas 2.000 M2 tanggal 11 Juni 2015, Surat Ukur Nomor 01758/GIH/2015., Tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak berlaku lagi; Sertifikat sertifikat yang tidak benar, tidak sah, melawan hukum dan tidak memiliki kekuatan pembuktian kepada siapapun juga
- Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat 3, Tergugat 4, Tergugat 5 dan Tergugat 6 untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong yang terletak di Dusun Gili Meno, Desa Gili Indah, kecamapatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, seluas 9.008 M2., dengan batas batas: sebelah utara tanah Hanapi, Sebelah barat jalan umum, Sebelah selatan jalan umum, sebelah timur tanah Wak Saham, bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Menyatakan Akta periikatan jual beli nomor 05 tanggal 19 Agustus 2014 dihadapan Notaris Junaidi Surya Negara, SH.M.Kn batal demi hukum.
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 7.515.000. ( tujuh juta lima ratus lima belas ribu rupiah );
Putusan PN MATARAM Nomor 172/Pdt.G/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 172/Pdt.G/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat, Br Hakim Anggota Mahyudin Igo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1215 PK/Pdt/2023
Kasasi : 683 K/Pdt/2023
Pertama : 172/Pdt.G/2021/PN Mtr
Banding : 19/PDT/2022/PT MTR
Statistik4830