- Menyatakan terdakwaGUFRAN Bin H.ZAENI (Alm) Alias GUFRANtersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukummenjadi perantara dalam jual belidan menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadapterdakwa GUFRAN Bin H.ZAENI (Alm) Alias GUFRANdengan pidana penjara selama10 (sepuluh) tahun serta denda sejumlah Rp. 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus sedang Kristal Putih yang diduga Narkotika jenis shabu seberat 50,81 (lima puluh koma delapan puluh satu) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam dengan kartu Sim Card XL 0877100150064 dan Simpati 08533926883;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna putih dengan lis merah dengan No.Polisi :DR.4336 ME beserta kunci kontak;
- 1(satu) buah celana pendek kain warna coklat yang bertuliskan top infashion;
- Membebankankepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 737/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
|
Nomor | 737/Pid.Sus/2021/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kurnia Mustikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agung Prasetyo, Br Hakim Anggota Glorious Anggundoro |
Panitera | Panitera Pengganti: Nining Mustihari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3265 K/PID.SUS/2022
Pertama : 737/Pid.Sus/2021/PN Mtr
Statistik640